Tuesday, February 20, 2018

Musik Kok HARAM...!!!!

Music itu jelas haram dari 4 mazhab menerangkan.
ambil pendapat 4 imam besar dri th 80 H

Lahirnya
imam abu hanifah.  Music haram.
Dan ia meninggal th 150 H
Semasa ini ada imam juga yg dikenal
Yaitu imam malik bin annas meninggal tidak lama setlah imam abu hanifah yaitu th 179 H
Nah setelahnya. Yg paling kita kenal imam syafi'i. Ia lahir thun 150 H
Dan wafat thun 204 H
Dimasa ini juga ada  imam yg dikenal yaitu imam ahmad.
Yg meninggal th 241 H
Dan kesemuanya mengharamkan music.
biasanya kebanyakan orang innndonesia mengikuti mazhab imam syafi'i dan mendengarkan music  seharusnya mereka menjauhkan diri dari music itu.

 Ada yg gak haram.?
jawabnya ada. Yaitu dub. Dimana waktunya. Dan apa syarat memainkannya.
Syaratnya di acara lebaran dan walimah.
Berrti hanya ad  beberapa waktu boleh memainkan alat music ini
Idulfitri,idul adha, acara pernikahan. Dan saat perang

gimana kalau sholawatan. ???
Boleh. ...!
 sholawatan. Tapi tanpa ada instrumen yg ikuti lantunan sholawat. (Vocal)
Bagaimana seperti music islami tapi ada suara alat musicnya.
Ada beberapa keterangan dari berbagai ustad.

Selain ustadz2 yg menengahi. keterangnnya tentang music yaitu.
Mau yang dengar ya dengar. Mau tidak ya tidak.
Terus ada seseorang menanyakan kepadanya.
Apakah ustad mendengarkan music dia jawab tidak..

 ini harus dipertanyakan lagi
Tpi. Kita yg berakal pasti memahami maksud ustadz yg dirinya menengahi keadaan.
memang ada ustadz yang tidak keras dengan umatnya  namun ada juga yang sangat keras.

ada satu mazhab yang menyatakan halalnya alat music yaitu mazhab zhahiri
tokoh utamanya adalah imam ibnu hazm yang lahir pada 384 H dan meninggal tahu 451 H
ini yang dikatakan imam ibnu hamz yang mana ia mengatakan semua hadits tentang music batil

maka untuk kita yang secara sadar. mencerna apakah empat imam besar pertama sebelum imam ibnu hazm lahir itu salah tentang pernytaannya

MAKA DARI SINI KITA KAJI MANA YANG BENAR...
dimana ditahun-tahunnya  imam ibnu hamz dimasa ini penghalalan music dimulai.
dengan membatilkan sekitar 20 hadits tentang music.
semoga dipahami.

kesimpulannya yang haram adalah suara atau lantunan yang dibuat oleh alat music yang dimainkan.
adapun music syar'i dan tidak ada suara alat music.

lihat juga keterangan  ust. maududi abdullah lc
silahkan lihat video pembahasan mengapa music itu diharamkan  dibawah ini

Friday, February 16, 2018

kenapa laki-laki merasa istrinya tidak cantik saat menikah. merasa wanita diluar rumah lebih cantik

 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

ada seseorang laki-laki yang ia sudah menikah bertanya kepada seorang syekh dalam perkara pandangannya kepada wanita yang selain istrinya.


“Ketika aku mengagumi calon istriku seolah-olah dalam pandanganku Allah tidak menciptakan perempuan yang lebih cantik darinya di dunia ini.
Ketika aku sudah meminangnya, aku melihat banyak perempuan seperti dia.
Ketika aku sudah menikahinya aku lihat banyak perempuan yang jauh lebih cantik dari dirinya.
Ketika sudah berlalu beberapa tahun pernikahan kami, aku melihat seluruh perempuan lebih manis dari pada istriku.”

Syekh berkata: ﺃﻓﺄﺧﺒﺮﻙ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﺩﻫﻰ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺃﻣﺮّ!؟

“Apakah engkau tahu, ada yang jauh lebih parah daripada yang engkau alami saat ini!?”

Laki-laki penanya: “Iya, mau.”

Syekh: “Sekalipun engkau mengawini seluruh perempuan yang ada di dunia ini, pasti anjing-anjing yang berkeliaran di jalanan itu lebih cantik dalam pandanganmu dari pada wanita manapun.”

Laki-laki penanya itu tersenyum masam, lalu ia berujar: “Kenapa tuan Syekh berkata demikian?”

Syekh itu melanjutkan: ليس الأمر في عرسك ، وإنما هو في قلبك الطامع وبصرك الزائغ ، ولا يملأ عين ابن آدم الا التراب

“Masalah sesungguhnya bukan terletak pada istrimu, tapi terletak pada hati rakusmu dan mata keranjangmu. Mata manusia tidak akan pernah puas, kecuali jika sudah tertutup tanah kuburan.”


Rasulullah bersabda:

لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ ثَانِيًا، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
“Andaikan anak Adam itu memiliki lembah penuh berisi emas pasti ia akan menginkan lembah kedua, dan tidak akan ada yang bisa memenuhi mulutnya kecuali tanah. Dan Allah akan menerima taubat siapa yang mau bertaubat”.

Lalu Syekh itu bertanya, “Apakah engkau ingin istrimu kembali seperti dulu, menjadi wanita terindah di dunia ini?”

“Iya Syekh,” jawab lelaki itu dengan perasaan tak menentu.

Syekh: فاغضض ﺑﺼﺮﻙ ، فإن من ارتضى بحلاله رزق الكمال فيه
“Pejamkanlah matamu dari hal-hal yang haram… Ketahuilah, orang yang merasa cukup dengan suatu yang halal, maka dia akan diberi kenikmatan yang sempurna di dalam barang halal tersebut.
catatan maka jauhkanlah dari pandangan pandangan yang membuat mu tergoda, tutup dan tundukkan pandangan saat berbicara dengan lawan jenis.. tidak mendayu-dayu  dan bersyukurlah dengan apa yang telah dikaruniai allah.

pesan ini tidak hanya untuk laki-laki namun perempuan.

Foto Dakwah Islam.


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Dalil-Dalil dan Keutamaan Ghadul Bashar (Menundukan Pandangan dari aurat yang haram dilihat atau dari bagian tubuh yang mendatangkan madharat jika dilihat walau bukan aurat, misalnya wajah wanita yang bukan mahromnya))

*Dari Jarir bin Abdullah rodiallahu anhu berkata:’saya bertanya kepada Rasulullah Shallalahu alaihi wasalam tentang pandangan yang tiba-tiba,maka beliau memerintahkan saya untuk memalingkan pandangan’ Hadits Shahih Riwayat Muslim

*Al Imam AnNawawi berkata: makna pandangan tiba-tiba adalah pandangan kepada wanita asing yang bukan mahram tanpa sengaja, tidak ada dosa baginya pada awal pandangan dan wajib memalingkannya pada saat itu juga. Karena kalau dipalingkan saat itu juga maka dia tidak berdosa, akan tetapi apabila terus-menerus memandang maka berdosalah dia. Karena perintah Rasulullah adalah untuk memalingkannya.

*Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buraidah, dia berkata: ‘Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda kepada Ali. “Wahai Ali, jangan kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan,sesungguhnya bagimu hanya pandangan pertama, dan bukan yang terakhir”‘ Hadits Hasan Riwayat Tirmidzi,Abu Dawud dan dalam Shahih Abu Dawud karya Al Albani.

*Al Hafizh AbuBakr Al Amiry berkata:’yaitu pandangan yang pertama adalah pandangan yang tiba-tiba tanpa kesengajaan, maka bagimu maaf, tanpa dosa. Dan tidak boleh bagimu pandangan yang kedua apabila kamu mengikutkannya maka itulah dosa.

*“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An nur : 30)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,.” (An Nuur : 31)

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari menundukkan pandangan, semoga bermanfaat.

1. Mensucikan hati dari pedih dan sakitnya sebuah penyesalan
2. Menundukan dan menahan pandangan akan mewariskan dan melahirkan ketajaman firasat
3. Menundukkan dan menjaga pandangan akan membukakan jalan-jalan ilmu dan pintunya
4. Dengan menundukkan pandangan akan melahirkan kekuatan hati, keteguhan dan keberaniannya
5. Menundukan pandangan akan melahirkan kebahagiaan dan kegembiraan dihati, serta kelapangan di dada yang mana lebih besar daripada kenikmatan yang diperoleh dari pandangan itu sendiri
6. Dengan menundukan pandangan akan membersihkan hati dari kungkungan dan tawanan syahwat
7. Menundukkan pandangan dan menjaganya akan menutup satu pintu dari pintu-pintu jahannam
8. Menundukkan pandangan akan menambah kekuatan daya dan akalnya
9. Menundukkan pandangan akan membersihkan dan mensucikan hati dari debu dan kotoran syahwat serta daki-daki kelalaian (QS. 15:72)

Thursday, February 15, 2018

Bolehkah Sudah Berhijab Syar'i Masih Upload Foto



Bolehkah wanita yang sudah berhijab Syar'i atau berniqab posting foto di MedSos dengan tujuan ingin mencontohkan kepada muslimah yang belum berhijab bahwa berhijab Syar'i itu tidak ribet dan masih bisa beraktifitas ?

Oleh : Ustadz Syafiq Riza Basalamah, MA

Allahuakbar, Jama'ah...
Bagi wanita-wanita ini pertama perempuan ini ingin dipuji, perempuan itu suka disanjung, perempuan itu suka dengan penampilan makanya kadangkala yang sudah hijab Syar'i pun masih selfie, masih macem-macem. Allahuakbar...

Nasehatnya adalah hindari, kalau engkau ingin memberikan nasehat bahwasannya hijab Syar'i itu tidak ribet, ya mungkin dengan cara yang lain. Karna di Medsos ini yang menikmati bukan hanya akhwat/perempuan, yang menikmati medsos semua kalangan. Kalau hanya untuk akhwat mungkin ahlan wa sahlan/silahkan tidak masalah, tapi kalau untuk semuanya ga mungkin jama'ah sekalian, sehingga wajahnya dinikmati oleh orang-orang banyak.

baca juga hukum memajang foto bagi para wanita muslimah...