ambil pendapat 4 imam besar dri th 80 H
Lahirnya
imam abu hanifah.
Music haram.
Dan ia meninggal th 150 H
Semasa ini ada imam juga yg dikenal
Yaitu imam malik bin annas meninggal tidak lama setlah imam
abu hanifah yaitu th 179 H
Nah setelahnya. Yg paling kita kenal imam syafi'i. Ia lahir
thun 150 H
Dan wafat thun 204 H
Dimasa ini juga ada
imam yg dikenal yaitu imam ahmad.
Yg meninggal th 241 H
Dan kesemuanya mengharamkan music.
biasanya kebanyakan orang innndonesia mengikuti mazhab imam
syafi'i dan mendengarkan music
seharusnya mereka menjauhkan diri dari music itu.
Ada yg gak haram.?
jawabnya ada. Yaitu dub. Dimana waktunya. Dan apa syarat
memainkannya.
Syaratnya di acara lebaran dan walimah.
Berrti hanya ad
beberapa waktu boleh memainkan alat music ini
Idulfitri,idul adha, acara pernikahan. Dan saat perang
gimana kalau sholawatan. ???
Boleh. ...!
sholawatan. Tapi
tanpa ada instrumen yg ikuti lantunan sholawat. (Vocal)
Bagaimana seperti music islami tapi ada suara alat musicnya.
Ada beberapa keterangan dari berbagai ustad.
Selain ustadz2 yg menengahi. keterangnnya tentang music
yaitu.
Mau yang dengar ya dengar. Mau tidak ya tidak.
Terus ada seseorang menanyakan kepadanya.
Apakah ustad mendengarkan music dia jawab tidak..
ini harus
dipertanyakan lagi
Tpi. Kita yg berakal pasti memahami maksud ustadz yg dirinya
menengahi keadaan.
memang ada ustadz yang tidak keras dengan umatnya namun ada juga yang sangat keras.
ada satu mazhab yang
menyatakan halalnya alat music yaitu mazhab zhahiri
tokoh utamanya adalah imam ibnu hazm yang lahir pada 384 H
dan meninggal tahu 451 H
ini yang dikatakan imam ibnu hamz yang mana ia mengatakan
semua hadits tentang music batil
maka untuk kita yang secara sadar. mencerna apakah empat
imam besar pertama sebelum imam ibnu hazm lahir itu salah tentang pernytaannya
MAKA DARI SINI KITA KAJI MANA YANG BENAR...
dimana ditahun-tahunnya
imam ibnu hamz dimasa ini penghalalan music dimulai.
dengan membatilkan sekitar 20 hadits tentang music.
semoga dipahami.
kesimpulannya yang haram adalah suara atau lantunan yang dibuat oleh alat music yang dimainkan.
adapun music syar'i dan tidak ada suara alat music.
kesimpulannya yang haram adalah suara atau lantunan yang dibuat oleh alat music yang dimainkan.
adapun music syar'i dan tidak ada suara alat music.
lihat juga keterangan
ust. maududi abdullah lc
silahkan lihat video pembahasan mengapa music itu
diharamkan dibawah ini