pembaca akan dimanjakan baik dari mata hingga ke pikiran. siapkan diri anda untuk membaca dengan menghemat pikiran dan membuat mata anda sangat rilex dengan semua yang telah disediakan penulis
Tuesday, October 31, 2017
📜Hukum berpindah tempat setelah shalat wajib untuk melaksanakan shalat sunnah setelahnya📜
〰〰〰〰〰〰〰
ﻭﻋﻦ اﻟﺴﺎﺋﺐ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ، ﺃﻥ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ: ((ﺇﺫا ﺻﻠﻴﺖ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻼ ﺗﺼﻠﻬﺎ ﺑﺼﻼﺓ، ﺣﺘﻰ ﺗﻜﻠﻢ ﺃﻭ ﺗﺨﺮﺝ، ﻓﺈﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺑﺬﻟﻚ: ﺃﻥ ﻻ ﻧﻮﺻﻞ ﺻﻼﺓ ﺑﺼﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﻧﺘﻜﻠﻢ ﺃﻭ ﻧﺨﺮﺝ)) ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ.
Dari Saib bin yazid-Radliallãhu ánhu-bahwa Muâwiyah-Radliallãhu ánhu berkata kepadanya:jika engkau shalat jumát maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat lain hingga engkau berbicara atau keluar,karena Rasulullãh-Shallallãhu álaihi wa sallam-memerintahkan kami demikian,yakni janganlah kalian menyambung suatu shalat dengan shalat lain hingga kita berbicara atau keluar.Riwayat Muslim
ﺗﺨﺮﻳﺞ اﻟﺤﺪﻳﺚ :
Penjelasan hadits :
ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻔﻴﺎﻥ رضى الله عنه.
Hadits ini terdapat dalam shahih muslim dari hadits Muâwiyah bin abi sufiyan-radliallãhu ánhu
ﻓﻘﻪ اﻟﺤﺪﻳﺚ:
Fikih hadits :
____
ﻣﺴﺄﻟﺔ: اﻟﻔﺼﻞ ﺑﻴﻦ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻭﺳﻨﺘﻬﺎ اﻟﺒﻌﺪﻳﺔ.
Permasalahan : pemisah (perantara) antara shalat wajib dengan shalat sunnah setelahnya
ﻗﺎﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻤﻦ ﺃﺭاﺩ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺳﻨﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ اﻟﺒﻌﺪﻳﺔ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﺃﻥ ﻳﻔﺼﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﻜﻼﻡ ﺃﻭ ﺗﺤﻮﻝ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﺻﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﻓﺮﻳﻀﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ
Berkata jumhur (kebanyakan) ahlul ilmi "dianjurkan bagi yang ingin melaksakan shalat sunnah secara langsung setelah melaksanakan shalat jum'at untuk memisahkan (mengantarai) keduanya dengan pempembicaraan atau berpindah dari tempat ia shalat jumát
ﻟﻤﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻟﻠﺴﺎﺋﺐ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ -: «ﺇﺫا ﺻﻠﻴﺖ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻼ ﺗﺼﻠﻬﺎ ﺑﺼﻼﺓ، ﺣﺘﻰ ﺗﻜﻠﻢ ﺃﻭ ﺗﺨﺮﺝ» ﻭﺫﻛﺮ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﻣﺮ ﺑﺬﻟﻚ
Berdasarkan hadits yang ada dalam shahih muslim dari Muâwiyah-Radliallãhu ánhu-ia berkata kepada Saib bin yazid-Radliallãhu ánhu-jika engkau shalat jumát maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat lain hingga engkau berbicara atau keluar dan ia menyebutkan bahwa Nabi-Shallallãhu álaihi wa sallam memerintahkan demikian
ﻭاﺳﺘﺤﺐ ﻓﻘﻬﺎء اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺃﻥ ﻳﻔﺼﻞ ﺑﻴﻦ ﺃﻱ ﺻﻼﺓ ﻣﻔﺮﻭﺿﺔ ﻭﻧﺎﻓﻠﺘﻬﺎ اﻟﺒﻌﺪﻳﺔ ﺑﻜﻼﻡ ﺃﻭ ﺗﺤﻮﻝ،
Dan fuqaha Asy-syafiâh dan Hanãbilah berpendapat disunnahkan untuk memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah setelahnya dengan pembicaraan atau berpindah tempat
ﺑﻼ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ،
Dan tidak ada perbedaan antara shalat jum'at atau shalat wajib lainnya
ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻣﺎ ﺟﺎء ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻗﺎﻝ: «ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺑﺬﻟﻚ: ﺃﻥ ﻻ ﻧﻮﺻﻞ ﺻﻼﺓ ﺑﺼﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﻧﺘﻜﻠﻢ ﺃﻭ ﻧﺨﺮﺝ»،
Berdasarkan keumuman hadits dari Nabi -Shallallãhu álaihi wa sallam-hadits Muâwiyah-Radliallãhu ánhu-yang disebutkan dalam kitab-ia berkata kami diperintah demikian untuk tidak menyambung shalat dengan shalat lain hingga kami berbicara atau keluar
ﻓﻘﻮﻟﻪ: «ﻻ ﻧﻮﺻﻞ ﺻﻼﺓ ﺑﺼﻼﺓ»
Dan ucapannya :janganlah kalian menyambung shalat dengan shalat lainnya
ﻫﺬا ﻟﻔﻆ ﻣﻄﻠﻖ ﻳﻨﻄﺒﻖ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ، ﻭاﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻨﻬﻲ ﺑﺄﻥ ﻳﻔﺼﻞ ﺑﻴﻦ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻭاﻟﻨﺎﻓﻠﺔ ﺑﻜﻼﻡ ﺃﻭ اﻧﺘﻘﺎﻝ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﺎﻥ،
Dan lafal ini mutlak meliputi seluruh shalat dan cara untuk keluar dari larangan dalam hadits adalah memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah dengan pembicaraan atau berpindah dari tempatnya ke tempat lain
ﻭاﻟﻔﺼﻞ ﺑﺎﻟﻜﻼﻡ ﺇﻣﺎ ﺑﺬﻛﺮ ﻣﻦ اﻷﺫﻛﺎﺭ ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻜﻼﻡ،
Dan pemisah dengan pembicaraan : apakah dengan dzikir atau dengan pembicaraan selainnya
ﻭاﻟﻔﺼﻞ ﺑﺎﻻﻧﺘﻘﺎﻝ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺎﻟﺘﺤﻮﻝ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﺻﻠﻰ ﻓﻴﻪ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﻜﺎﻥ ﺁﺧﺮ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺧﺎﺭﺝ اﻟﻤﺴﺠﺪ،
Dan pemisah dengan berpindah tempat yaitu dengan bergeser dari tempat yang ia shalat wajib ke tempat lain di dalam mesjid atau di luar mesjid
ﻭﻗﺪ ﺻﺢ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ رضي الله عنهما ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﻣﺮ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻭﺃﺭاﺩ ﺃﻥ ﻳﻨﺘﻔﻞ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺃﻻ ﻳﻨﺘﻔﻞ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﺃﻭ ﻳﺘﻘﺪﻡ، ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ.
Dan telah sah dari Ibnu Abbas-radliallãhu ánhuma bahwa ia memerintah kepada siapa yang shalat wajib kemudian ingin shalat sunnah setelahnya untuk tidak melaksanakannya hingga ia hingga berbicara atau ia melangkah kedepan (diriwatkan oleh Al-baihaqiy)
ﻓﺎﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ ﺃﻗﻮاﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﺮﻳﻀﺔ -ﺟﻤﻌﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ- ﻭﺃﺭاﺩ ﺃﻥ ﻳﻨﺘﻔﻞ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺃﻥ ﻳﻔﺼﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﻜﻼﻡ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﻭ ﺑﺘﺤﻮﻝ ﻣﻦ ﻫﺬا المكان
Maka yang shahih dari pendapat Ahlul ilmi bahwasanya dianjurkan bagi siapa yang selesai shalat wajib-jum'at atau selainnya kemudian ia hendak shalat sunnah setelahnya untuk memisahkan antara keduanya dengan pembicaraan baik berupa dzikir atau selainnya atau berpindah dari tempat ia shalat
ﻭاﻟﻐﺮﺽ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻨﻬﻲ ﺣﺘﻰ ﺗﺘﻤﻴﺰ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻋﻦ اﻟﻨﺎﻓﻠﺔ، ﻓﻼ ﺗﻠﺘﺒﺲ اﻟﻨﺎﻓﻠﺔ ﺑﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﺰاﺩ ﻓﻲ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻬﺎ.
Dan maksud dari pelarangan ini adalah agar terbedakan antara shalat wajib dengan sunnah maka dengannya tidak terjadi kekaburan antara shalat sunnah dengannya dan tidak ditambah pada shalat wajib dengan shalat yang bukan shalat wajib
ﻭﺯاﺩ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻟﻟﺬﻟﻚ بقوله: ﻭﻷﺟﻞ ﺗﻜﺜﻴﺮ ﻣﻮاﺿﻊ اﻟﺴﺠﻮﺩ،
Dan sebagian Ahlil ilmi memberi tambahan faedah akan hal tersebut dengan ucapannya: untuk memperbanyak tempat sujud
📚شرح بلوغ المرام لشيخنا توفيق البعداني حفظه الله تعالى📚
====================
✍🏻 Ustadz Tamrin
Al Bugisy - Yaman
====================
Mari bergabung :
📲 Grup WhatsApp :
♻ Radio As-Sunnah Sidrap
♻ IKHWAH SIDRAP [FREE TALK]
🌐 Telegram & Twitter : @assunnahsidrap
💻 Halaman Facebook :
www.fb.com/assunnahsidrap
📤 Download aplikasi :
"Radio As-Sunnah Sidrap"
di Google PlayStore
________
📝Tim Pemerhati Dakwah Ahlussunnah Sidrap
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment