Wednesday, May 31, 2017

QODHO PUASA DAN FIDYAH

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
alhamdulillahi robbilalamin wabihi nasta'inu ala umuriddunya waddin ashsholatu wassalamu'ala asrofil ambiya iwal mursalin wa ala alihi washohbihi ajmain amma ba’du
Nah bahasan kita tentang qodho puasa dan siapa yang membayar fidyah juga qodho.?
Siapa saja yang boleh qodho puasa dan siapa yang qodho dan juga fidyah.

 Singkatnya dalam kategori umum. Orang yang berpuasa lalu ia  dalam keadaan malas atau dan akhirnya tidak puasa  maka dia harus qodho dan fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan hutang Rp.10000  bayar Rp.10000


Pertanyaannya bolehkah mengqodho puasa yang telah lama ditinggal misalnya sudah 10th yang lalu.
Boleh ya… ulama berpendapat hal ini boleh. Karena tidak gugur hutangnya jika ia meninggal maka ahli warisnya yang melunasi.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nah ini boleh menunda qodho Karena ada uzur.
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
Jangan menunda jika sudah diberi kesempatan melunasi. Sedangkan kita dalam keadaan sanggup melunasi


Secara terperinci untuk seorang wanita. Haid, menyusui, (sakit dan safar =kategori umum) membayar hanya dengan qodho puasa saja sebanyak yang mereka tinggalkan.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Tapi kalua perjalanannya tidak memberatkan ia. Dan masih sanggup puasa maka puasalah
Dalil wanita haid dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”
Maksudnya hanya puasa saja yang diqodho.

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Dalam hal ini juga kita wajib membayar fidyah atau setara hari yang kita tinggalkan disamakan denga satu orang fakir miskin
Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”
Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.
Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.

Termasuk juga sholat. Tapi wallahu’alam. Dalam hal ini penulis  juga belum begitu paham. Dan mana kah yang harus di ikuti. Namun ada baiknya  namun ada baiknya kita bertawakal kepada allah. Bertaubatlah jika engkau dahulu pernah meninggalkan yang wajib-wajib dan berjanjilah pada diri kalian untuk tidak mengulanginya


Wallahu a'lam bishshawab,

Siapa Yang Wajib Qodho’ & Siapa Yang Wajib Fidyah Jika Tidak Puasa?
Pada pembahasan kali ini, kami akan mengupas seputar hal-hal berikur ini :
A. Qodho’ & Fidyah.
B. Kewajiban Mengqodho’ dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa walaupun sudah batal.
C. Sesuatu yang masuk ke rongga badan dari 5 (lima) lubang yang terbuka tapi tidak membatalkan puasa.
D. Permasalahan seputar Puasa.
A. Qodho’ & Fidyah
Dalam permasalahan orang yang membatalkan Puasanya, baik disengaja maupun tidak itu terbagi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu :
1. Wajib Qodho’ & Fidyah
2. Wajib Qodho’ tanpa Fidyah
3. Wajib Fidyah saja tanpa Qodho’
4. Tidak wajib Qodho’ & Fidyah
Penjelasan :
1. Yang wajib Qodho’ sekaligus Fidyah ada 2 (dua) yaitu :
a) Membatalkan Puasa karena Khawatir pada yang lain, seperti Ibu Hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan Janin/Bayinya. Tapi jika ada kekhawatiran pada yang lain serta dirinya sendiri maka hanya wajib Qodho’ saja.
b) Orang yang batal Puasanya akan tetapi ia telat mengqodho’nya sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa adanya Udzur seperti sakit, bepergian, menyusui atau lupa. Jika dia telat mengqodho’nya karena Udzur maka cukup mengqodho’ saja tanpa Fidyah.
Ketentuan Fidyah : 1 (satu) Mud (6,7 ons) setiap hari batalnya, dan Fidyahnya berlipat sesuai terulangnya Tahun. Contoh : Punya tanggungan puasa 1 hari, sampai berlalu 2 Ramadhan berikutnya tidak sempat mengqodho’ dengan tanpa Udzur maka dia wajib mengqodho’ disertai membayar 2 (Mud). Dan Fidyah ini ditentukan dari Makanan Pokok negri tersebut, seperti Beras, Gandum, Kurma dll.
2. Wajib Qodho’ saja tanpa Fidyah : Seperti orang yang Pingsan atau lupa niat di malam harinya, begitu juga orang yang sengaja membatalkan puasanya.
3. Wajib Fidyah saja tanpa Qodho’ : Hanya teruntuk orang yang sudah lanjut usia yang terlalu berat baginya untuk berpuasa begitu juga orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
4. Tidak wajib Qodho’ & Fidyah : Orang gila yang sebab kegilaannya tidak disengaja.
B. Kewajiban Mengqodho’ dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa walaupun sudah batal sampai masuknya waktu Maghrib itu ada dalam 6 (enam) keadaan, yaitu :
1. Orang sengaja membatalkan puasanya.
2. Orang yang tidak berniat Puasa di malam harinya, sekalipun ia lupa.
3. Orang yang makan Sahur, sedangkan ia menyangka belum masuk waktu Shubuh akan tetapi pada kenyataannya sudah masuk waktu Shubuh.
4. Orang yang berbuka Puasa, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktu Maghrib akan tetapi pada kenyataannya belum masuk waktu Maghrib.
5. Orang yang mengira harinya itu 30 Sya’ban (belum masuk Ramadhan), akan tetapi pada kenyataannya sudah masuk Ramadhan.
6. Orang yang kemasukan air tanpa sengaja, akan tetapi dalam penggunaan air tersebut tidak dianjurkan seperti : Berlebihan saat berkumur & membasuh hidung saat wudhu’, atau kemasukan air saat mandi biasa (bukan mandi sunnah/wajib).
C. Sesuatu yang masuk ke rongga badan dari 5 (lima) lubang yang terbuka tapi tidak membatalkan puasa itu ada 7 (tujuh) hal, yaitu :
1. Sesuatu yang masuk ke badan karena lupa.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dari 5 lobang tersebut sedangkan dia termasuk orang yang ketidaktahuannya itu dimaafkan seperti baru masuk Islam atau jauh dari Ulama’.
3. Orang yang memasukkan sesuatu ke badan karena dipaksa, akan tetapi ada syaratnya. (*Insya Allah akan dibahas setelah ini)
4. Ludah yang tertelan, dengan Syarat harus suci dan belum tercampur apapun. Atau tidak murni dan tidak pula suci ataupun tidak ditempatnya akan tetapi terlanjur susah baginya untuk membuang ludah tersebut maka tidak masalah.
5. Benda yang masuk berupa debu jalanan.
6. Benda yang masuk berupa hempasan tepung dan sejenisnya.
7. Benda yang masuk berupa lalat yang terbang dan sejenisnya.
* Masalah orang yang dipaksa membatalkan puasanya tapi tidak wajib mengqodho’ itu syaratnya ada 5 :
1. Orang yang memaksa itu bisa mewujudkan ancamannya.
2. Orang yang dipaksa tidak mampu melawan atau lari ataupun minta tolong.
3. Prasangka orang yang dipaksa jika tidak melaksanakan perintah tersebut akan mendapatkan perlakuan yang ditakutkan/tidak diinginkan.
4. Tidak ada pilihan lain.
5. Ketika membatalkan puasanya tidak diiringi dengan Nafsu (keinginan) sendiri akan tetapi semata memenuhi paksaan tersebut.
D. Permasalahan seputar Puasa.
1. Jika ada orang sedang berpuasa sedangkan ia adalah anak kecil kemudian Baligh, atau orang yang sedang bepergian kemudian ia bermukim (tidak melanjutkan perjalanannya),atau orang tersebut sakit kemudian sembuh. Maka haram bagi mereka untuk membatalkan puasanya dan wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai masuknya waktu Maghrib.
2. Jika ada orang Haid atau Nifas suci, atau orang gila menjadi sembuh, atau orang kafir masuk Islam di siang hari Ramadhan, maka dianjurkan (sunnah) bagi mereka untuk Imsak (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai Maghrib). Dan tidak wajib Qodho’ bagi orang gila dan kafir dalam keadaan tersebut.
3. Bagi orang yang Murtad jika kembali ke Islam maka dia wajib mengqodho’ semua Puasa yang ia tinggalkan selama masa Murtadnya walaupun di saat Murtad ia sempat gila.
4. Ada kesalah-fahaman sebagian orang awam yang menyangka selama orang yang Adzan itu masih mengumandangkan Adzannya mereka masih meminum air dengan keyakinan waktu sahur masih diperkenankan. Padahal ini adalah kesalahan yang fatal, sebab Adzan itu menunjukkan sudah masuknya waktu Shubuh dan secara otomatis waktu sahur sudah habis. Jadi yang masih makan/minum di waktu adzan Shubuh berkumandang maka puasanya batal dan wajib Qodho’.
5. Jika ada seseorang yang wafat sedangkan ia mempunyai tanggungan Puasa Ramadhan atau Kaffarah, sedangkan selama hidupnya masih memungkinkan untuk melakukan itu semua akan tetapi tidak mengqodho’nya. Maka diperkenankan bagi keluarganya untuk mengqodho’ setiap puasa yang ditinggalkan atau dengan mengeluarkan Fidyah 1 (satu) Mud setiap satu harinya.
6. Membatalkan Puasa Sunnah walaupun tanpa adanya Udzur itu diperkenankan, sedangkan membatalkan Puasa Wajib, Nadzar & Kaffarah itu Haram jika tanpa Udzur.
7. Puasa Wishol itu haram, yaitu dengan puasa 2 (dua) hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka walaupun dengan setetes air.
8. Jika membatalkan Puasa tanpa Udzur maka wajib mengqodho’nya secara langsung, sedangkan jika membatalkannya karena Udzur seperti sakit, bepergian atau lupa berniat maka kewajiban mengqodho’nya boleh kapan saja.
9. Jika kita melihat orang yang sedang berpuasa kok makan, maka kita lihat dulu kalau secara kasat mata (Dzahir) ia itu orang yang bertakwa maka dianjurkan (sunnah) bagi kita untuk mengingatkannya. Akan tetapi jika orang tersebut itu orangnya kurang takwa (mengentengkan) maka wajib bagi kita untuk mengingatkannya.

toyib semoga bermanfaat untuk kita semua

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ


Tuesday, May 30, 2017

Boleh tidak Qhadho sholat atau puasa yang telah ditinggalkan bertahun-tahun

alhamdulillahi robbilalamin wabihi nasta'inu ala umuriddunya waddin ashsholatu wassalamu'ala asrofil ambiya iwal mursalin wa ala alihi washohbihi ajmain amma ba’du
Teknis Penggantian Shalat

Dalam hal teknis penggantian, sebenarnya aturannya sederhana sekali. Intinya cuma ada tiga prinsip mendasar, yaitu masalah jenis shalat, waktu penggantian dan jumlah penggantian.

1. Jenis Shalatnya Sesuai

Lakukanlah shalat penggantian sesuai dengan jenis shalat yang ditinggalkan. Bila Anda meninggalkan shalat shubuh, maka shalat penggantinya juga harus shalat shubuh. Tidak bisa dan tidak sah kalau diganti dengan shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib atau shalat Dhuha.

Prinsipnya shalat pengganti harus shalat yang sama. Bahkan meski diganti dengan shalat yang sama-sama wajib sekalipun, tetap saja tidak sah. Apalagi bila diganti dengan jenis shalat yang lebih rendah, tentu saja tidak dibenarkan.

Yang lebih parah lagi, ada orang yang berijtihad keliru dengan mengatakan bahwa shalat fardhu lima waktu cukup diganti dengan dzikir, sedekah atau amal shalih.

2. Waktu Penggantian

Waktu untuk melakukan penggantian shalat ini sebenarnya bebas tanpa aturan. Sehingga shalat penggantian ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus terikat dengan waktu-waktu khusus.

Memang ada sebagian kalangan yang menyarankan agar waktu penggantian disesuaikan dengan waktu shalat yang ditinggalkan. Misalnya untuk mengganti shalat Maghrib maka lakukan pada waktu Maghrib. Untuk mengganti shalat Shubuh lakukan penggantiannya di waktu Shubuh.

Sebenarnya ini cuma saran untuk memudahkan, tetapi ini bukan ketentuan baku. Buktinya justru Rasulullah SAW sendiri malah tidak melakukannya. Beliau mengganti shalat yang terlewat justru bukan di waktu shalat itu.

Ketika beliau meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ dalam peristiwa perang Khandaq di tahun kelima hijriyah, penggantiannya justru dilakukan pada tengah malam. Bahkan beliau melakukan penggantian itu dengan berjamaah, tanpa menunggul waktunya sesuai dengan shalat yang ditinggalkan.

Dan tatkala beliau dan para shahabat kesiangan shalat Shubuh sepulang dari Perang Khaibar di tahun keenam hijriyah, maka penggantian shalat Shubuh itu dilakukan di waktu Dhuha. Beliau tidak mengganti shalat Shubuh di waktu Shubuh.

Kesimpulannya, waktu untuk melakukan shalat penggantian tidak ada ketentuannya dan boleh dikerjakan kapan saja.


3. Jumlah Shalatnya Sesuai

Jumlah shalat pengganti harus sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkan. Prinsip ini sangat masuk akal dan logis. Orang yang berhutang 1 juta maka wajib mengganti 1 juta. Maka hutang shalat lima waktu dalam sehari semalam, maka wajib diganti dengan shalat yang sama sebanyak shalat yang ditinggalkan dalam sehari semalam.

Yang seringkai jadi masalah, ada sementara orang yang sampai lupa berapa kali meninggalkan shalat. Mungkin sebabnya boleh jadi selama ini dia berpikir bahwa shalat yang ditinggalkan itu tidak perlu diganti. Tentu pemikiran ini termasuk pemikiran sesat dan menyesatkan. Entah siapa yang awalnya berfatwa macam ini, yang jelas jumhur ulama 4 mazhab semua sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diganti. 

Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain 
1. Hadits Shahih Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)
2. Praktek Nabi SAW Mengqadha' Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq
apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i) 

3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar
Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari) 


Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma' atas wajibnya qadha' shalat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' shalat wajib yang terlewat wajib. Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha' shalat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi sebagai berikut :

ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha'nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya. 

Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :

أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة

Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :

ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها

Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia. 

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :

الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل

Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha' hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد

Qadha' adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja.

3. Mazhab As-Syafi'iyah
Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها

Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha'nya.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور

Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut :

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha' saat itu juga.
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha' shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. 

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut :

وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره

Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma'm bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul 'aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.


Mengganti Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan

Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar'i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha'nya. 
Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu :

1. Mazhab Asy-Syafi'i Membolehkan Menunda Qadha' Bila Karena Udzur

Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha' shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha' shalat itu bersifat tarakhi (تراخي). 
Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha' untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha' yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini :

لاَ ضَيْرَ - أَوْ لاَ يَضِيرُ - ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Rasulullah beliau menjawab,"Tidak mengapa", atau " tidak menjadi soal". "Lanjutkan perjalanan kalian". Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha' Kalau Sengaja Meninggalkan Shalat

Ibnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.

وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم  القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل                                                                                                                 

Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha'nya selamanya. Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.

Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?

Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha'nya menjadi gugur. Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha'.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha' shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.
Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha' shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu :

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya.

Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha'nya menjadi gugur. 
Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti? Kalau hutang duit sepuluh ribu wajib diganti, apakah hutang sepuluh milyar tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.

Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Monday, May 29, 2017

Ghibah Adalah.

HUKUM BAGI YANG MENDENGAR DAN BAGI YANG MENCERITAKAN

Alhamdulillah . . .
alhamdulillahi robbilalamin wabihi nasta'inu ala umuriddunya waddin ashsholatu wassalamu'ala asrofil ambiya iwal mursalin wa ala alihi washohbihi ajmain amma ba’du

Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.

الله سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى benar-benar mencela penyakit ghibah. yang di ibaratkan makan bangkai saudaramu sendiri. الله سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dalam firmannya :

وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ
“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al Hujurat :12]

1.     Dendam di dalam hati. Bermula dari rasa dendam, seseorang tidak sadar akan menyampaikan kemarahannya pada saatsaat tertentu.
2.   Mendukung atau menyesuaikan pembicaraan orang lain.
Biasanya, ketika berkumpul bersama orang lain kita suka berbasa-basi dan berusaha menyesuaikan diri dengan tema pembicaraan yang sedang dibahas. Oleh karena merasa satu kepedulian, jika orang di sekitar membenci pada sosok yang dicela, kadang kita juga berusaha untuk turut mencelanya.
3.   Kekhawatiran akan dicela oleh orang lain sehingga perlu lebih dahulu untuk mencelanya agar mendapatkan dukungan orang lain.

4.   Hendak menunjukkan kelebihan diri sendiri dengan mengejek orang lain. Misalnya, seorang anak bernama Marwan berkata, ”Bacaan Al-Qur’an Sani jelek. Ia tidak pantas menjadi pembaca Al-Qur’an pada acara nanti. Saya lebih baik darinya.” Ungkapan ini dapat dipahami bahwa kemampuan Marwan dalam membaca Al-Qur’annya lebih baik daripada Sani. Mungkin Marwan berharap dapat mengganti peran Sani.
5.   Rasa dengki atas kesuksesan yang telah diraih orang lain.
Dengki adalah penyakit hati yang ditunjukkan dengan perasaan benci kepada orang lain karena mendapatkan prestasi. Sanjungan, penghargaan, dan pujian diharapkan segera hilang dari orang tersebut.
6.    Sekadar bersenda gurau. Mungkin karena berharap ingin mengisi waktu luang kita lebih suka membicarakan kejelekan orang lain. Tujuannya bervariasi, dapat sebagai lelucon semata, bisa juga karena merasa ujub atau berbangga diri.

عَنْ حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ
“Dari Hammad dari Ibrahim, dia berkata : Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata :”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan”.[5]
islam menganjurkan agar kita selalu menjaga lisan dan pendengaran dari yang tidak ada faedahnya untuk didedngar. bagaimana menilai itu tidak baik didengar. yaitu semua yang berhubungan dengan menceritakan keburukan oranf lain.


عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ, رَدَّ اللهُ وَجْهَهُ النَّارَ
“Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mempertahankan kehormatan saudaranya yang akan dicemarkan orang, maka Allah akan menolak api neraka dari mukanya pada hari kiamat” [2]

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna”. [Al-Mu’minun :3]

jika ada orang yang sedang dalam keadaan menggunjing. maka nasehati ia jika mampu bahkan mengalihkan pembicaraan atau bahkan membela saudara yang dalam pergunjingan. 
jika dalam keadaan yak mampu maka jauhilah majelis itu.

jika itu kamu yang memulai dalam ghibah maka bertaubatlah. cepat lah sadar. sesungguhnya kamu juga mempunyai salah yang allah tutupi dari saudara-saudaramu. . 

na'uzubillah..

Saturday, May 27, 2017

orang yang sering mengingatkan orang lain tapi ia tidak mengmalkannya.

Alhamdulillah alhamdulillahi robbilalamin wabihi nasta'inu ala umuriddunya waddin ashsholatu wassalamu'ala asrofil ambiya iwal mursalin wa ala alihi washohbihi ajmain amma ba,du

hadits Bitaqoh

Alhamdulillah . . .

alhamdulillahi robbilalamin wabihi nasta'inu ala umuriddunya waddin ashsholatu wassalamu'ala asrofil ambiya iwal mursalin wa ala alihi washohbihi ajmain amma ba’du
Hadis yang anda maksud dikenal para ulama dengan hadis bithaqah. Bithaqah artinya kartu. Karena dalam hadis ini bercerita tentang orang yang diselamatkan oleh Allah ketika proses hisab, disebabkan dia memiliki kartu kecil yang bertuliskan ‘Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah…’
Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَخْلِصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا، كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَقُولُ لَهُ: أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا؟ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ؟ قَالَ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: أَلَكَ عُذْرٌ، أَوْ حَسَنَةٌ؟ فَيُبْهَتُ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: لَا، يَا رَبِّ، فَيَقُولُ: بَلَى، إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً وَاحِدَةً، لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ، فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ، فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَيَقُولُ: أَحْضِرُوهُ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ؟ ! فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ، قَالَ: فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ، قَالَ: فَطَاشَتْ السِّجِلَّاتُ، وَثَقُلَتْ الْبِطَاقَةُ، وَلَا يَثْقُلُ شَيْءٌ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Lalu dibukakan kepadanya sembilanpuluh sembilan catatan amal. Setiap catatan sejauh mata memandang. Allah berfirman : ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua hal ini ?. Apakah pencatatan-Ku (malaikat) itu telah mendhalimimu ?’. Orang itu berkata : ‘Tidak, wahai Tuhanku’. Allah berfirman : ‘Apakah engkau mempunyai ‘udzur/alasan atau mempunyai kebaikan ?’. Orang itu pun tercengang dan berkata : ‘Tidak wahai Rabb’. Allah berfirman : ‘Bahkan engkau di sisi kami mempunyai satu kebaikan’. Tidak ada kedhaliman terhadapmu pada hari ini’. Lalu dikeluarkanlah padanya sebuah kartu (bithaqah) yang tertulis : Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh (aku bersaksi bahwasannya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Allah berfirman : ‘Perlihatkan kepadanya’. Orang itu berkata : ‘Wahai Rabb, apalah artinya kartu ini dengan seluruh catatan amal kejelekan ini ?’. Dikatakan : ‘Sesungguhnya engkau tidak akan didhalimi”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lalu diletakkanlah catatan-catatan amal kejelekan itu di satu daun timbangan. Ternyata catatan-catatan itu ringan dan kartu itulah yang jauh lebih berat. Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat daripada nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (HR. Ahmad 6994, Turmudzi 2850 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Subhanallah… orang ini datang menghadap Allah dengan penuh dosa. 99 catatan amal, satu catatan sejauh mata memandang, dan isinya catatan maksiat… namun karena tauhidnya yang terjaga dengan baik, itu bisa mengalahkan semuanya. Ini menunjukkan betapa besarnya fadhilah tauhid, karena tauhid bisa melebur semua dosa.
Mati Karena Mendengar Hadis
Seorang ulama yang bernama Abul Hasan, Ali bin Umar al-Harrani mengatakan,
أنا حضرت رجلا في المجلس ، وقد زعق عند هذا الحديث ، ومات ، وشهدت جنازته ، وصليت عليه
Saya pernah melihat seseorang dalam suatu majlis kajian, orang ini teriak ketika mendengarkan hadis ini, lalu mati. Saya turut hadir dalam pengurusan jenazahnya dan menshalati jenazahnya. (Juz’ul Bithaqah, Hamzah al-Kinani, ket. Hadis no. 2).
Pengaruh iman yang tertanam dalam hatinya, menyebabkan dirinya syok ketika mendengar hadis yang luar biasa maknanya.
Semoga Allah menguatkan aqidah dan keyakinan tauhid kita, dan mengampuni dosa-dosa kita…
Amiin…
Allahu a’lam.
Image result for timbangan amal
Khazanah juga pernah menjelaskannya di youtube Lebih jelas dijelaskan oleh khazanah
Hadits diatas jangan menjadi acaun kalian untuk tidak beribadah dan semakin malasnya kalian beribadah jangan sesekali berfikir begitu. bahkan hadits diatas bermaksud agar kalian lebih yakin allah. الله

Jika kalian meninggal dalam keadaan kafir. dalam keadaan kafir artinya kalian adalah orang2 yang tidak percaya dengan allah dan rosulnya.. wallahu'alam yang dimaksud kafir disini diluar penalaran kafirnya seperti apa.. maka kalian akan kekal dineraka.  dan barang siapa yang dengan tulus dan yakin mengakui adanya allah dan rosulnya.

Ubadah bin Shamit menuturkan, Rasulullah bersabda :
" من شهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدا عبده ورسوله، وأن عيسى عبد الله ورسوله، وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه والجنة حق والنار حق أدخله الله الجنة على ما كان من العمل " أخرجاه
“Barang siapa yang bersyahadat bahwa tidak ada sesembahan yang hak (benar) selain Allah saja, tiada sekutu bagiNya, dan Muhammad adalah hamba dan RasulNya, dan bahwa Isa adalah hamba dan RasulNya, dan kalimatNya yang disampaikan kepada Maryam, serta Ruh dari padaNya, dan surga itu benar adanya, neraka juga benar adanya, maka Allah pasti memasukkanya kedalam surga, betapapun amal yang telah diperbuatnya”. ( HR. Bukhori & Muslim )



jika ada yang kurang jelas silahkan bertanya. dan selalu akan ditanggapi 

Baca juga tentang orang yang sering mengingatkan sedang ia tidak mengerjakannya

perangkat-perangkat penting yang ada di mesin fotocopy

berikut ini penjelasan tentang komponen utama mesin fotocopy :

Automatic Document Feeder Tray (ADF tray)
bagian ini terletak di atas mesin, sebagai penutup tapi fungsi yang benarnya adalah sebagai laci yang dipersiapkan untuk melakukan feeding kertas yang akan digunakan mesin fotocopy untuk mencetak secara otomatis. dengan menggunakan ADF pekerjaan copy akan lebih muda dan efisien.

Lampu Scanner
komponen ini berfungsi untuk menyinari dokumen yang kemudian bayangannya (berupa gambar dan tulisan) akan dipantulkan oleh lensa ke arah drum. intensitas cahaya komponen ini lumayan besar, jadi sebaiknya saat melakukan fotocopy tutup saja mesin nya agar tidak silau, jangan melihat langsung pada cahaya tersebut karena dapat menyebabkan iritasi pada mata.

Developer
developer disini bukan berarti pengembang software ataupun bangunan melainkan komponen dimana Serbuk toner disimpan. komponen ini juga berfungsi memindahkan serbuk toner ke drum pada saat developing.

Drum toner
merupakan komponen terpenting dan paling utama, karena drum adalah komponen mesin fotocopy yang bertanggung jawab menghasilkan salinan tulisan dan gambar. Drum ini bentuknya silinder, berlapiskan selenium yang bila di aliri listrik akan bermuatan negatif dan menghasilkan gaya tarik magnet. karena fungsinya dan ukurannya yang cukup besar, komponen ini harganya lumayan mahal. bila terjadi kerusakan pada drum tandanya adalah hasil copy tidak sempurna atau bergaris-garis.

Cleaning Blade
 bagian ini bertugas mengatur jumlah serbuk toner yang kelur dari drum, dan sesuai namanya cleaning blade juga berfungsi membersihkan sisa-sisa serbuk toner yang masih menempel pada drum setelah proses copy selesai.

Pemanas atau Heater
komponen ini berfungsi untuk memanaskan dokumen hasil copy. pemanasan dilakukan untuk menempelkan serbuk toner pada kertas secara permanan. kerusakan pada bagian ini ditandai dengan lunturnya hasil copy atau toner tidak melekat kuat pada kertas sehingga bila di lap toner akan terlepas dari kertas.

Laser
funsginya untuk memproses gambar atau tulisan dari penyinaran dokumen ke arah drum 

Power Supply
setiap mesin pasti perlu listrik, listrik yang dipergunakan oleh mesin semua berasal dari power supply ini. dari komponen tersebut seluruh voltase sudah diregulasi untuk dialirkan ke seluruh bagian mesin 

Termistor
Berfungsi untuk mengawaasi suhu mesin, dan menjaga agar mesin bekerja pada suhu yang optimal. komponen ini dapat ditemukan di bagian pemanas/heater. 

Korona 
 Komponen ini bertugas mengatur keseimbangan kertas yang berjalan melewati drum. kerusakan atau kotornya bagian ini akan menyebabkan hasil copy yang tidak maksimal 

Feeder Tray atau Kaset Kertas
letaknya di bagian bawah mesin fotocopy, funsginya untuk menampung kertas yang akan digunakan untuk fotocopy. kertas juga dapat di masukkan melalui bypass stack


Friday, May 26, 2017

saran membuat toko online


Bisnis Toko Online




Bicara soal toko online tidak bisa lepas dari fenomena penipuan toko online yang marak sekarang ini. Penipuan ini semakin menjamur dan terjadi setiap jam, setiap menit bahkan mungkin setiap detik (sudah melebihi jamur sungguhan yang cuma muncul di musim hujan).
Tentunya secara sekilas, fenomena ini cukup merugikan bagi kita para pebisnis toko online yang membangun toko online sebagai bisnis jangka panjang dengan sistem yang profesional.Tapi benarkah demikian?
Tidak juga, karena makin banyak penipuan di luar sana justru saya makin untung!
Lho kok bisa begitu? Karena anda nipu juga?
Eh, sopan ya!!!
Maaf.. Maaf.. Jadi maksudnya tadi gimana?
Tentu saja saya makin untung karena toko online saya yang jujur dan profesional akan lebih mudah bersaing melawan toko-toko online yang menipu. Secara tidak langsung, toko saya menjadi lebih mudah terkenal karena ‘berbeda’. Seperti lampu neon yang walaupun cahayanya cuma 5 watt tapi bila berada di tempat yang gelap, laron-laron pasti tetap akan mengerubungi.
Sori saya sampe harus bawa-bawa neon dan laron segala. Saya juga bingung kenapa ada laron di paragraf di atas.
Intinya, berdasarkan pengalaman di toko online saya yang menjual tas wanita, pembeli-pembeli saya semakin bertambah karena promosi dari mulut ke mulut. Belum lagi para pembeli yang sudah pernah tertipu di toko lain, mereka akan menjadi pelanggan setia saya karena tidak mau ambil resiko belanja di toko online lain.
Sudah mulai ngerti, kan?
Nah, jadi tidak usah dipusingkan soal toko-toko online lain yang menipu masyarakat, fokuslah di pelayanan pelanggan dan kualitas produk. Insya Allah, jika anda jujur, pembeli akan datang sendiri dan setia pada toko anda.
Jadi itu dua poin yang harus anda pegang teguh: kualitas produk dan kualitas pelayanan! Ketika salah satunya lemah, ya wassalam!

Tips Sukses Berbisnis Toko Online



Setelah dua pondasi di atas sudah cukup kuat, barulah anda bisa memperbaiki tips-tips pendukung di bawah ini:
1. Jangan Bikin Situs Toko Online Dengan Sistem Belanja yang Ribet
Menurut pengalaman saya, sebagian besar pebelanja online di Indonesia (dari mulai yang professor sampai ibu rumah tangga) semuanya lebih senang berbelanja di situs yang nda ribet. Ribet dalam artian tidak harus mengklik sana-sini dalam prosesnya memesan produk.
Contoh sistem situs toko online yang ribet adalah yang menggunakan sistem ‘add to cart’ dan yang harus mendaftarkan email terlebih dahulu kemudian memasukkan nomer kartu kredit segala. Percaya deh, sampai saat ini di Indonesia, makin ‘kebarat-baratan’ sistem belanja di toko online anda justru akan membuat calon pembeli makin curiga!
Bukannya saya mengatakan mereka gaptek ya. Tapi ya hampir-hampir kayak gitu juga sih… :)
Mudahkan sistem belanja mereka. Cukup sertakan nomer handphone dan alamat Facebook anda, segalanya jadi lebih enak bagi mereka. Apalagi kalau anda bersedia menerima telepon. Sebagian besar konsumen online di Indonesia akan lebih senang bila bisa bicara langsung dengan anda, SMS-an, BBM-an atau chatting.
Lupakan sistem belanja toko online dengan script khusus seperti yang kebanyakan digunakan di luar negeri. Saya jamin pangsa pasar anda akan menyempit dengan penggunaan sistem canggih seperti itu! Setidaknya demikianlah kondisinya sampai saat ini (Februari 2012).
2. Foto Berkualitas: Wajib Hukumnya!
Berdasarkan pengalaman saya, ini adalah salah satu faktor yang membuat toko online saya mudah diingat dan makin disukai para pembeli. Saya upload foto-foto produk dengan kualitas yang baik dari berbagai sisi. Ini sangat memudahkan pembeli untuk melihat produk anda secara detail.
Coba bayangkan, foto-foto ini adalah satu-satunya interaksi visual antara calon pembeli dengan barang yang akan dibelinya. Masak iya anda tega membiarkan calon pembeli anda cuma melihat bagian depan produk anda saja (itupun fotonya kabur)?
Saran saya, lebih seriuslah dalam hal foto produk ini. Kalau bisa, gunakan kamera DSLR untuk mendapatkan ketajaman gambar yang maksimal. Bila kamera SLR terasa berat (baik dari segi harga maupun kameranya yang memang berat juga), anda bisa menggunakan kamera pocket tapi dibantu dengan pencahayaan lampu tambahan. Anda bisa menggunakan dua lampu belajar untuk membantu pencahayaan foto produk anda.
Kamera pocket yang saya sarankan adalah Canon S90, karena kamera itu yang saya gunakan dalam dua tahun terakhir dan hasil gambarnya sangat luar biasa. Tapi kayaknya sudah nda diproduksi lagi jadi anda bisa menggunakan adik-adiknya Canon S95 atau Canon S100.
3. Layanan yang Cepat dan Tanggap
Kecepatan dalam melayani pembeli adalah salah satu faktor yang menentukan dalam hal kualitas pelayanan. Jangan biarkan pembeli anda kelamaan menunggu balasan SMS anda. Inilah resiko yang harus anda tanggung sendiri ketika anda belum memiliki karyawan di toko online anda. Anda dan handphone anda harus melayani pembeli dari Sabang sampai Merauke!
Ingat satu hal: minat calon pembeli terhadap produk yang akan dibelinya bisa menurun (dan bahkan hilang) bila anda kelamaan menjawab SMS pemesanannya.
4. Jangan Bekerja Sendiri!
Berdasarkan pengalaman di toko-toko online saya, satu faktor yang membuat penjualan meningkat pesat dari waktu ke waktu adalah adanya reseller. Reseller adalah pihak-pihak yang menjual kembali produk anda kepada orang lain. Jadi anda perlu memberi diskon khusus untuk para reseller yang akan mereka jadikan selisih untuk keuntungan/laba mereka.
Buatlah sebuah halaman di toko online anda yang berisi perjanjian dengan reseller. Tentukan diskon atau mungkin komisi yang bisa anda berikan kepada mereka berdasarkan jumlah barang tertentu.
Langkah selanjutnya adalah bina hubungan baik dengan para reseller tersebut dan jangan pernah mengecewakan mereka. Perlakukan mereka sebagai rekan bisnis dimana ada hubungan saling membutuhkan. Jangan sok-sok berkuasa sama reseller, karena tanpa reseller anda akan pingsan dalam usaha menjangkau pasar yang luas seorang diri.
5. Bekali Diri Dengan Pengetahuan Internet
Toko online adalah toko yang letaknya di internet. Seperti halnya bila anda menyewa lapak di mall, anda harus kenali mall tersebut dengan baik. Anda harus mempelajari dari pintu mall bagian mana kebanyakan potensi pembeli produk anda masuk. Anda harus mempelajari apakah lokasi lapak anda di mall sudah cukup strategis untuk jenis barang yang anda jual. Demikian pula halnya di internet.
Di internet, anda harus belajar di mana para calon pembeli anda sering nongkrong. Apakah di forum, grup di Facebook, atau kebanyakan datang dari mesin pencari seperti Google, Yahoo! ataupun Bing. Dengan mengetahui pangsa pasar anda di internet, tingkat penjualan bisa dimaksimalkan.
Banyak jurus yang bisa anda praktikkan untuk meningkatkan penjualan anda di internet. Salah satunya adalah dengan pengetahuan bagaimana agar kebanjiran order dari mesin pencari (Google). Jutaan orang menggunakan Google untuk mencari barang yang mereka inginkan dan ini adalah pangsa pasar yang luas bila situs anda bisa ‘nongkrong’ di halaman hasil pencarian Google.
Jurus ini namanya SEO (Search Engine Optimization) alias Memaksimalkan Mesin Pencari untuk keuntungan kita. Jurus ini tidak bisa saya tuliskan di sini karena saya belum ada rencana membuat jari-jari saya keriting hari ini.
Jangankan ditulis, di kelas belajar SEO di Astamedia saja, seringkali saya harus berbicara menjelaskan jurus-jurus SEO sampai berjam-jam! Bayangkan saja berapa panjang tulisan ini kalo materi yang saya bawakan di kelas SEO tersebut harus saya tulis.
Tapi sekali anda menguasai jurus ini, jutaan calon pembeli di depan mata siap membuat anda kewalahan menerima pesanan!
Demikianlah beberapa tips sederhana yang justru merupakan faktor-faktor penentu keberhasilan toko-toko online saya. Saya bukan orang yang perfeksionis, tapi saya terlalu percaya bahwa hal-hal besar dibangun dari hal-hal kecil yang konsisten. Sampaikan salam hormat saya pada toko online anda. , terima kasih telah membaca.