pembaca akan dimanjakan baik dari mata hingga ke pikiran. siapkan diri anda untuk membaca dengan menghemat pikiran dan membuat mata anda sangat rilex dengan semua yang telah disediakan penulis
Saturday, March 31, 2018
#Viral Hukum Menjual Speaker Murottal
Viral kemarin status seseorang yang 'menukilkan(???)' pendapat Syeikh Dr. Erwandi hafizhahullah mengenai hukum menjual speaker murottal, yang intinya sang penulis status menukilkan bahwa Beliau berpendapat haram...
(-Kami berhusnuz zhan bahwa mungkin ada yang luput dari jawaban Al-Ustadz yang tidak diingat oleh pembuat status tsb-)
Sehingga akhirnya status empunya tsb, berbondong-bondong di share di medsos, baik via fb maupun wa...
Qadarallah, status tsb dishare di grup yang Kami kelola, dan akhirnya membuat Kami bertanya kpd Ust untuk mengkonfirmasi jawaban Beliau tersebut.
Dan jawaban beliau, bisa kita lihat pada screen shoot percakapan pada gambar ini.
Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa janganlah karena 'semangat' kita untuk menyebar kebaikan, sehingga melupakan adab 'tabayyun' terutama terkait pendapat yang memang harus diperjelas dengan bukti, bukan perkataan yang hanya dinukil secara makna saja....
Cukuplah sabda Nabi berikut sebagai nasehata buat kita :
كفى بالمرء إثما أن يحدث بكل ما سمع
"Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa (dalam riwayat lain -berdusta-) apabila dia menyampaikan segala yang dia dengar"
Dumai, 13 Rajab 1439 H / 31 Maret 2018.
AFA.
#speakermurottal
#sharesaja
#gakperluizin
Hukum Mendownload rekaman kajian, murattal untuk kemudian diperjualbelikan
---------------
"Tidak mengapa mendownload rekaman (kajian/murottal) yang bermanfaat dan mengkopi buku-buku yang bermanfaat untuk kemudian menjualnya karena dalam hal tersebut termasuk perbuatan membantu menyebarkan ilmu, kecuali apabila sang penulis / penerbit melarang hal tersebut, maka wajib meminta izin kepada mereka untuk memperbanyak dan menjualnya"
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (13/187)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment