
-----------------------------------------------------
Soal :
Ust, sebagian ada yang berpendapat bahwa rebounding (meluruskan rambut) adalah haram karena merubah ciptaan allah. Dan yg lainnya berpendapat bahwa rebounding itu tidak merubah ciptaan allah sehingga hukumnya pun tergantung pada tujuannya. Mana yg benar ust dan sebenernya yg merubah ciptaan Allah itu yg bagaimana ustadz.?
Jawab :
Patokan "mengubah ciptaan Allah" yang terlarang dijelaskan dengan bagus oleh Dewan Fatwa Islamweb :
1. Semua hal yang terdapat dalil khusus mengenai pelarangannya, seperti: membuat tato, mencabut alis, mencabut uban, mencukur jenggot, dll. maka ini semua terlarang.
2. Yang tidak ada dalilnya, jika ia termasuk mengubah ciptaan Allah secara hakiki dan secara zhahir, maka terlarang. Secara hakiki artinya 100% berubah yang sifatnya permanen, secara zhahir artinya menggunakan suatu bahan tambahan atau artifisial untuk mengubah yang nampak seperti menyambung rambut, menambah dagu dengan silikon, dll. ini juga terlarang.
3. Perubahan yang tidak langsung, seperti menggunakan bahan-bahan kimia yang memicu kelenjar dan semacamnya, ini tidak termasuk larangan.
(Simak Disini : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php… )
Oleh karena itu jika kita terapkan dhawabith ini kepada masalah rebounding, rinciannya sebagai berikut :
1. Jika rebounding itu tidak permanen, hanya beberapa waktu saja, maka tidak ada larangan sama sekali dan kembali ke hukum asal yaitu bahwa hukum asal segala sesuatu itu mubah
2. Jika rebounding itu permanen, maka ini pada hakikatnya ia menggunakan bahan-bahan kimia yang memicu kelenjar rambut untuk berubah secara tidak langsung. Karena rambut itu terus tumbuh. Sehingga ini masuk dalam dhabit nomor 3 pada penjelasan di atas.
Kemudian juga sebagian ulama memberikan dhabit "mengubah ciptaan Allah" yang terlarang adalah:
كل تغيير محدث طارئ على ما خلقه الله تعالى بزيادة أو نقص .
"Setiap perubahan yang baru yang menyeluruh terhadap ciptaan Allah dengan menambah atau mengurangi"
Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-461
Dan dalam rebounding, tidak ada unsur menambah atau mengurangi.
Sehingga wallahu a'lam, hukum rebounding hukum asalnya mubah selama tidak terdapat hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dengan orang kafir, atau dengan wanita fasiq dan lainnya.
Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu Al Utsaimin.
Bisa disimak fatwanya di sini : https://rumaysho.com/852-meluruskan-hukum-rebounding.html
Wallahu ta'ala a'lam
Dijawab oleh Ust. Yulian Purnama -hafizhahullah-
Di grup tanya jawab
(Muslimah.or.id)
•┈┈┈◎❅❀❦🌷🌻💎🌻🌷❦❀❅◎┈┈┈•
No comments:
Post a Comment