
- Hanafi = wajah bukan aurat, tapi memakainya sunnah. Dan wajib bagi yang dikhawatirkan mengundang fitnah
- Maliki = sama dengan Hanafi, akan tetapi sebagian mengatakan bahwa semua tubuh wanita adalah aurat
- Syafi'i = aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh (qoul mansyur), tapi tidak demikian secara (qoul shohih), tapi di anjurkan bagi wanita yg bersuami memakainya untuk menjaga dari fitnah dan keharmonisan keluarga agar tidak dipandang ajnabi
- Hanbali = “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Point:
- Cadar syariat islam (sunnah muakkad), bukan seperti yang kita kenal sebagai budaya timur tengah. Bahkan Islam Nusantara telah mengenalnya sejak dahulu
- Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, keras, atau ikut-ikutan budaya negeri arab
- Cadar itu sunnah. Dipakai lebih baik. Tidak dipakai tak akan mengurangi kebaikan dalam berpakaian syari. Jadi tak apa meskipun tak bercadar asal pakaiannya sopan ya
- Boleh lepas pasang selama proses hijrah. Lepas saat tak dapat izin dari keluarga atau kantor misalnya tak apa, dan pakai saat sedang keluar rumah dengan teman
- Boleh dipakai semua wanita. Baik oleh sebaik-baiknya wanita maupun seburuk-buruknya wanita. Its just cover, bukan cerminan akhlak
No comments:
Post a Comment