Sistem MLM mengandung unsur:
- Gharar (spekulasi) yang diharamkan syariat. Karena, setiap orang yang ikut dalam jaringan ini, ia tidak tahu apakah akan berhasil merekrut anggota (downline) dalam jumlah yang diinginkan atau tidak.
- Zholim di ibaratkan raja bersantai santai dan menerima uang dari bawahan yang bekerja keras.
No comments:
Post a Comment