Monday, November 20, 2017

Etika Ber-istinjaa' . dan apa yang harus dilakukan setelah buang hajat

بسم الله الرحمن الرحيم

📝Fiqh Istinjaa
———————————

Etika Ber-istinjaa'

1). Ketika Keluar Dari Tempat Buang Hajat, Hendaklah Mengucap ;

غُفْرَ انَكَ

"Ghufraanaka" (Aku memohon ampunan-Mu).  Do'a ini adalah sunnah. Dan disunnahkan bagi seseorang untuk mengucapkannya ketika keluar dari tempat buang hajat. (Hasan, HR. Abu Dawud (30) dan At-Tirmidzi (7). Hadits ini dianggap Hasan oleh 'Allaamah al-Albani rahimahullah dalam Shahiih ul-jami' (4707)).

"Magfirah" (Ampunan) adalah menutupi dosa dan tidak lagi melakukannya. Diambil dari kata "magfir"  yang berarti sitr (tutupan) dan wiqaayah (perlindungan). Selain itu, makna "ghufraanaka" adalah ampuni aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku dan maafkanlah kesalahanku hingga aku selamat dari siksaan dan hinaan dengan sebabnya.

Ada yang mengatakan bahwa kecocokan bacaan masuk dan keluar tempat buang hajat ini adalah ketika manusia sudah merasa terbebas dari gangguan fisik, dia teringat dengan gangguan dosa. Dia pun memohon kepada Allah ﷻ agar Dia membebaskannya dari gangguan dosa sebagaimana Dia telah membebaskannya dari gangguan fisik. Kecocokan makna ini termasuk dalam bab mengingat sesuatu dengan sesuatu.

2). Mendahulukan Kaki Kiri ketika Masuk Tempat Buang Hajat

Disunnahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk tempat buang hajat dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar. Ini adalah masalah qiyas (analogi). Kanan didahulukan ketika masuk masjid sebagaimana yang terdapat dalam Sunnah dan Kiri didahulukan ketika keluar. Nah, tempat buang hajat adalah kebalikan dari masjid.

3). Bertumpu pada Kaki Kiri

Disunnahkan bertumpu pada kaki kiri ketika buang hajat. Ulama menyebutkan dua alasan tentang hal ini ;

1. Lebih memudahkan keluarnya kotoran. Namun, ini harus ditanyakan kepada para dokter. Jika terbukti secara medis maka ini termasuk dalam bab menjaga kesehatan.
2. Bertumpu pada kaki kiri, tidak kaki kanan termasuk dalam bab memuliakan kanan. Ini alasan yang nampak jelas. Akan tetapi, bertumpu pada kaki kiri itu sangat sulit, apalagi jika dilakukan oleh orang gemuk, orang tua atau orang yang bertubuh lemah. Posisi pada kaki kiri saja dapat membuatnya capek.

Ada yang berkata, "Selama hal ini bukan sunnah yang pasti dari Rasulullah ﷺ maka bertumpu pada dua kaki seperti biasa adalah lebih baik dan lebih mudah." Kesimpulannya, semuanya kita kembalikan kepada pembuktian secara medis.

4). Tertutup

Maksudnya, seluruh badan tertutup. Inilah yang lebih utama, sebab ketika Rasulullah ﷺ menunaikan hajat beliau, beliau menutup seluruh tubuh beliau dan menjauh. (Lihat : Asy-Syarh ul-Mumti' 'ala Zaad il-Mustaqni')

Hukum Berzikir di Dalam Kamar Mandi

Tidak sepantasnya seseorang berzikir atau menyebut nama Allah ﷻ di dalam kamar mandi, sebab tempat itu sangat tidak layak sekali untuk mengingat-Nya. Namun, jika dia menyebut "Allah" di dalam hati, tanpa dituturkannya dengan lidah maka tidaklah mengapa dan sebaliknya ia tidak menuturkan zikir dengan lidahnya di tempat ini sampai dia keluar. Adapun jika tempat berwudhu' di luar tempat buang hajat maka tidak mengapa bila dia menyebut nama Allah ﷻ di sana.

📕 Kitab : Shahih Fiqih Wanita
Karya : "Syaikh Muhammad Al-Utsaimin"
Takhrij hadist : oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂
MD ar Risalah dengan penyesuaian

No comments:

Post a Comment