pembaca akan dimanjakan baik dari mata hingga ke pikiran. siapkan diri anda untuk membaca dengan menghemat pikiran dan membuat mata anda sangat rilex dengan semua yang telah disediakan penulis
Monday, November 20, 2017
HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN SUARA KERAS DI MASJID
Home AL-QURAN
AL-QURAN
Hukum Membaca Al-Quran dengan Suara Keras di Masjid
By Konsultasi Syariah -
Sep 22, 2010
3961
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca al-Quran di masjid dengan suara keras, sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat?
Jawaban:
Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha dari al-Bayadhi (yaitu Farwah bin Amru) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui manusia ketika mereka sedang shalat dan suara bacaan mereka keras, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang shalat itu bermunajat (memohon) kepada Tuhannya, maka hendaklah dia melihat apa yang dimohonkannya, dan janganlah sebagian di antara kalian membaca al-Quran dengan keras di hadapan yang lain.” Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang senada dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment