Saturday, November 4, 2017

Apa Hukumnya Cium Pipi saat Bertemu Teman

Tanya:
Apa hukumnya jika seorang wanita dengan wanita berciuman pipi. Dalam hal ini bukan karena nafsu tapi karena suatu kebiasaan pada saat bertemu dengan teman atau saudara. Apa hukumnya dalam islam. Terima kasih atas jawabannya.
Jawab:
Dari Sya’bi, “Ketika Rasulullah shollahu’alaihiwasallam berjumpa dengan Ja’far bin Abu Thalib (sepulang dari Habasyah, -pent), beliau memeluknya dan mencium bagian dahi yang terletak diantara kedua matanya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 5/247, Abu Daud 5220 dan Ibnul Arabi (bukan Ibnu Arabi tokoh sufi itu) dalam Al-Qubal wal Mu’anaqah no. 38), Hadits ini sanadnya hasan tapi mursal karena Sya’bi adalah seorang tabi’in.
Dari Sulaiman bin Daud, beliau mengatakan, “Aku melihat Sufyan Ats-Tsauri dan Ma’mar ketika bertemu saling berpelukan dan saling berciuman.” (Riwayat Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf 11/442, sanadnya shahih)
Meskipun demikian, makna eksplisit kedua riwayat di atas menunjukkan kalau ciuman tersebut terjadi sesudah lama tidak bersua. Adapun menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan maka hal tersebut merupakan kebiasaan orang-orang yang tidak punya rasa malu, oleh karena itu lebih baik untuk ditinggalkan. Disamping karena tindakan yang menunjukkan hilangnya rasa malu, ciuman seperti itu sering untuk tendensi duniawi dan hal ini termasuk di antara sarana untuk pamer/riya’.
Sebenarnya ada riwayat yang melarang berciuman akan tetapi sanadnya munkar. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Hanzhalah As-Sadusi dari Anas bin Malik (HR. Ahmad 3/198, Thirmidzi no. 2729, Ibnu Majah no. 3702 dll). Oleh karena itu Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil. (Ahkamul Qubal wal Mu’anaqah wal Mushafahah wal Qiyam karya Amr Abdul Mun’im, cet. Muassasah Ar-Rayyah hal. 41).
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Sumber: https://konsultasisyariah.com/48-seputar-mandi-junub-dan-hu…
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🔶Cipika-Cipiki Saat Berjumpa🔶
Kalau berada di tanah Arab, kita akan melihat tingkah laku muda-mudi sampai kalangan orang tua yang setiap kali bertemu menempelkan pipinya ke saudaranya (alias cipika-cipiki = cium pipi kanan, cium pipi kiri). Ini hal yang wajar yang sehari-hari dapat kita saksikan. Namun ini hanya berlaku untuk sesama jenis. Mereka akan menempelkan pipinya ke pipi saudaranya. Ada yang melakukan dengan menempel pipinya ke pipi saudaranya yang kanan sekali, lalu dilanjutkan di bagian pipi kirinya sebanyak tiga kali. Atau pula tingkah semacam ini kita saksikan di kalangan sebagian orang di negeri kita. Bagaimana ajaran Islam menilai trend semacam ini? Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengkritik trend semacam itu yang dapat kita saksikan dalam fatwa berikut ini.
Pertanyaan:
Ada sebuah trend di kalangan pemuda ketika bertemu setiap saat, mereka akan saling mencium pipi. Trend ini telah berkembang pula di antara para orang tua, di masjid dan di jalan-jalan. Apakah hal ini bertentangan dengan sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ataukah perbuatan semacam ini tidak haram? Ataukah hal semacam ini tergolong bid’ah, atau termasuk dosa, atau mungkin diizinkan (dalam Islam)? Kami sangat ingin para ulama yang memahami hal ini secara detail.
Jawaban:
Apa yang diajarkan (Islam) ketika bertemu adalah memberi salam dan berjabat tangan. Namun jika bertemu setelah melakukan perjalanan jauh (safar) yang dituntunkan adalah saling berpelukan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu biasanya mereka bersalaman satu dan lainnya. Dan jika kembali dari perjalanan, mereka saling berpelukan.”
Adapun mengenai mencium pipi yang ditanyakan, kami tidak mengetahui adanya ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal itu.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga, no. 20222

No comments:

Post a Comment