Tanya:
Apa hukumnya jika seorang wanita dengan wanita berciuman
pipi. Dalam hal ini bukan karena nafsu tapi karena suatu kebiasaan pada saat
bertemu dengan teman atau saudara. Apa hukumnya dalam islam. Terima kasih atas
jawabannya.
Jawab:
Dari Sya’bi, “Ketika Rasulullah shollahu’alaihiwasallam
berjumpa dengan Ja’far bin Abu Thalib (sepulang dari Habasyah, -pent), beliau
memeluknya dan mencium bagian dahi yang terletak diantara kedua matanya.” (HR.
Ibnu Abi Syaibah 5/247, Abu Daud 5220 dan Ibnul Arabi (bukan Ibnu Arabi tokoh
sufi itu) dalam Al-Qubal wal Mu’anaqah no. 38), Hadits ini sanadnya hasan tapi
mursal karena Sya’bi adalah seorang tabi’in.
Dari Sulaiman bin Daud, beliau mengatakan, “Aku melihat
Sufyan Ats-Tsauri dan Ma’mar ketika bertemu saling berpelukan dan saling
berciuman.” (Riwayat Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf 11/442, sanadnya shahih)
Meskipun demikian, makna eksplisit kedua riwayat di atas
menunjukkan kalau ciuman tersebut terjadi sesudah lama tidak bersua. Adapun
menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan maka hal tersebut merupakan kebiasaan
orang-orang yang tidak punya rasa malu, oleh karena itu lebih baik untuk
ditinggalkan. Disamping karena tindakan yang menunjukkan hilangnya rasa malu,
ciuman seperti itu sering untuk tendensi duniawi dan hal ini termasuk di antara
sarana untuk pamer/riya’.
Sebenarnya ada riwayat yang melarang berciuman akan tetapi
sanadnya munkar. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Hanzhalah As-Sadusi dari
Anas bin Malik (HR. Ahmad 3/198, Thirmidzi no. 2729, Ibnu Majah no. 3702 dll).
Oleh karena itu Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil. (Ahkamul Qubal wal
Mu’anaqah wal Mushafahah wal Qiyam karya Amr Abdul Mun’im, cet. Muassasah
Ar-Rayyah hal. 41).
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Sumber:
https://konsultasisyariah.com/48-seputar-mandi-junub-dan-hu…
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
🔶Cipika-Cipiki Saat
Berjumpa🔶
Kalau berada di tanah Arab, kita akan melihat tingkah laku
muda-mudi sampai kalangan orang tua yang setiap kali bertemu menempelkan
pipinya ke saudaranya (alias cipika-cipiki = cium pipi kanan, cium pipi kiri).
Ini hal yang wajar yang sehari-hari dapat kita saksikan. Namun ini hanya
berlaku untuk sesama jenis. Mereka akan menempelkan pipinya ke pipi saudaranya.
Ada yang melakukan dengan menempel pipinya ke pipi saudaranya yang kanan
sekali, lalu dilanjutkan di bagian pipi kirinya sebanyak tiga kali. Atau pula
tingkah semacam ini kita saksikan di kalangan sebagian orang di negeri kita.
Bagaimana ajaran Islam menilai trend semacam ini? Ulama Al Lajnah Ad Daimah
(Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengkritik trend semacam itu yang dapat kita
saksikan dalam fatwa berikut ini.
Pertanyaan:
Ada sebuah trend di kalangan pemuda ketika bertemu setiap
saat, mereka akan saling mencium pipi. Trend ini telah berkembang pula di
antara para orang tua, di masjid dan di jalan-jalan. Apakah hal ini bertentangan
dengan sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ataukah perbuatan
semacam ini tidak haram? Ataukah hal semacam ini tergolong bid’ah, atau
termasuk dosa, atau mungkin diizinkan (dalam Islam)? Kami sangat ingin para
ulama yang memahami hal ini secara detail.
Jawaban:
Apa yang diajarkan (Islam) ketika bertemu adalah memberi
salam dan berjabat tangan. Namun jika bertemu setelah melakukan perjalanan jauh
(safar) yang dituntunkan adalah saling berpelukan. Hal ini sebagaimana
diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu biasanya mereka bersalaman satu
dan lainnya. Dan jika kembali dari perjalanan, mereka saling berpelukan.”
Adapun mengenai mencium pipi yang ditanyakan, kami tidak
mengetahui adanya ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan
hal itu.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan ketiga, no. 20222
No comments:
Post a Comment