Monday, November 27, 2017

Yang Wajib Dilakukan Orang Sakit

بسم الله الرحمن الرحيم

📚 Fiqih Jenazah, Bag. 12.
➖➖➖➖➖➖➖

📌 Bab I : Yang Wajib Dilakukan Orang Sakit

🔟. Haram Berwasiat tentang Sesuatu yang Berpotensi Menimbulkan Mudarat bagi Ahli Waris
----------------------------------------
🍃 Diharamkan bagi seseorang menimbulkan kemudaratan dalam memberikan wasiat, misalnya dengan mengabaikan hak sebagian ahli waris dari hak yang seharusnya mereka terima, atau mengutamakan sebagian ahli waris atas sebagian ahli waris lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah ﷻ ;

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
(Surat An-Nisa', Ayat 7)

Pada bagian akhir ayat-ayat dalam surah ini ditegaskan ;

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

"... Setelah(dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun."
(Surat An-Nisa', Ayat 12)


Juga didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ berikut ;

لَا ضَرَرَ، وَلاَ ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللّٰهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّهُ اللّٰهُ

"Tidak boleh menimpakan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain. Barangsiapa menimpakan kemudaratan, maka Allah akan menimpakan kemudaratan kepadanya. Barangsiapa yang mempersulit, niscaya Allah akan mempersulit dirinya."

Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (no. 522) dan al-Hakim (II /57-58) dari Abu Sa'id al-Khudri. Adz-Dzahabi menyepakati ucapan al-Hakim : "Shahih karena memenuhi syarat Muslim." Yang benar adalah hadits tersebut hasan, sebagaimana yang dikemukakan oleh an-Nawawi di dalam kitab al-Arba'in dan Ibnu Taimiyyah di dalam kitab al-Fatawa (III /262), karena jalur periwayatan dan syahid yang dimilikinya cukup banyak. Semua jalur periwayatannya disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Rajab رحمه الله di dalam Syarh al-Arba'in (hlm. 219 dan 220), kemudian saya sebutkan secara terperinci di dalam Irwaa-ul Ghalil (no. 888).

👤 Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah ta'ala.

✍ Akh Abu Haidar hafidzahullah

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂
MD ar Risalah

Mari bergabung dan berbagi faedah disini:

https://chat.whatsapp.com/6narGiQh18c1eoAORnSGKy
Baarokallaahu fiikum

No comments:

Post a Comment