Wednesday, November 22, 2017

Memakai HUKUM memakai Gelang, Benang, dan Sejenisnya Sebagai Pengusir atau Penangkal Mara Bahaya

بسم الله الرحمن الرحيم

📚 Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid, Bag. 22.
➖➖➖➖➖➖➖

📌 Termasuk sebagai Kesyirikan : Memakai Gelang, Benang, dan Sejenisnya Sebagai Pengusir atau Penangkal Mara Bahaya
——————————————
👤 (Diriwayatkan) oleh Ibnu Abi Hatim, dari Hudzaifah,

(أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً فِيْ يَدِهِ خَيْطٌ مِنَ الْحُمَّى فَقَطَعَهُ)، وَتَلَا قَوْلَهُ : (وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلاَّ وَهُمْ مُشْرِكُوْنَ)

"Beliau berkata : "Bahwa beliau melihat seorang lelaki yang di tangannya ada benang untuk mengobati demam maka beliau memutus benang itu seraya membaca firman-Nya,

" Dan sebagian besar di antara mereka itu tidaklah beriman kepada Allah, kecuali bahwa mereka berbuat syirik (kepada-Nya)." (Yusuf : 106)

🍃 Makna Atsar Secara Global
——————————————
Bahwa Hudzaifah Ibnul Yaman رضي الله عنه melihat seorang lelaki yang mengikat seutas benang pada lengannya untuk menjaga diri dari penyakit demam maka beliau pun melepaskan (ikatan benang) itu dari lelaki tersebut, sebagai bentuk pengingkaran terhadap perbuatan itu seraya berdalil dengan ayat yang, pada ayat tersebut, Allah mengabarkan bahwa kaum musyrikin menggabungkan antara pengakuan kepada rububiyyah Allah dan kesyirikan pada peribadahan kepada Allah.

🌺 Faedah Atsar
———————————
1. Pengingkaran terhadap pemakaian benang untuk menghilangkan atau menolak bencana, dan bahwasanya hal itu tergolong sebagai kesyirikan.

2. Kewajiban untuk menghilangkan kemungkaran bagi yang memiliki kemampuan untuk menghilangkan (kemungkaran) tersebut.

3. Pembenaran tentang berdalil dengan (keterangan) yang diturunkan berkenaan dengan syirik besar untuk menghukumi syirik kecil karena keumuman cakupan dalil tersebut.

4. Bahaya kaum musyrikin mengakui tauhid rububiyyah, tetapi mereka tetap dihukumi musyrik karena tidak memurnikan peribadahan hanya kepada Allah.

👤 Karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah ta'ala

📝 Ditranslasi oleh Al Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi hafidzahullah ta'ala

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂

MD ar Risalah Kendari

No comments:

Post a Comment