Monday, November 27, 2017

tentang hadits MAUDHU'

Sanad hadits ini maudhu' (palsu), disebabkan Yahya bin al-ala' dan Marwan bin Salim adalah dua rawi yang memalsukan hadits.
Hadits ini memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya tetap tidak bisa terangkat derajatnya. Maka pernyataan sebagian ulama bahwa hadits ini adalah hasan adalah sebuah kekeliruan, termasuk Syaikh al-Albani dalam beberapa kitabnya, tetapi pada akhirnya beliau meralat pendapatnya. Oleh karena haditsnya lemah, maka tidak bisa diamalkan.
Dalam kitabnya al-Insyirah fii Adabin Nikah (hlm. 96), setelah membawakan hadits tentang adzan di telinga bayi, Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini hafizhohullah (beliau adalah seorang ahli hadits Mesir masa kini. Guru beliau, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa beliau termasuk orang yang kuat dalam bidang ilmu hadits) berkata, "Tetapi haditsnya lemah. Sedangkan hukum Sunnah secara sepakat tidak dapat ditetapkan dengan hadits lemah. Sekali pun saya telah mencari dan membahasnya, belum juga mendapatkan penguatnya."
Faedah: Bagaimana dengan adzan ketika mati?
Sebagian Syafi'iyyah belakangan mengatakan bahwa adzan di kuburan ketika menguburkan mayit hukumnya adalah sunnah dengan alasan qiyas (analogi) kepada masalah sunnahnya adzan di telinga bayi yang baru lahir. Kata mereka: "Kelahiran adalah awal keluar menuju dunia, sedangkan menguburkan mayit adalah awal keluar dari dunia, maka pembukaannya dianalogikan dengan penutupannya."
Pendapat ini diingkari oleh para ulama madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi'iyyah, mereka menegaskan bahwa adzan di kuburan termasuk perkara bid'ah karena tidak ada dalilnya dari Nabi , para Shahabat atau seorang pun dari Salafus Shalih. Dan sebagaimana dimaklumi bahwa perbuatan seperti ini tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil, karena adzan adalah ibadah sedangkan ibadah harus dibangun di atas dalil.
Adapun analogi mereka kepada masalah adzan di telinga bayi saat baru lahir, maka ini adalah analogi yang bathil karena ibadah itu dibangun di atas dalil, bukan berdasarkan hawa nafsu dan perasaan. Apalagi analogi ini jauh sekali. Dari segi manakah persamaan antara kelahiran dan menguburkan mayit di kubur?! Sekedar ini di awal dan itu di akhir bukan berarti harus sama.
Dari sini maka jelaslah bagi kita bahwa adzan ketika menguburkan mayit tidaklah disyariatkan, bahkan termasuk perkara bid'ah yang tercela.

*Disalin dari 📚 Koreksi Hadits-Hadits Dha'if Populer karya Ust. Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

No comments:

Post a Comment