Sanad hadits ini maudhu' (palsu), disebabkan Yahya bin
al-ala' dan Marwan bin Salim adalah dua rawi yang memalsukan hadits.
Hadits ini memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya tetap
tidak bisa terangkat derajatnya. Maka pernyataan sebagian ulama bahwa hadits
ini adalah hasan adalah sebuah kekeliruan, termasuk Syaikh al-Albani dalam
beberapa kitabnya, tetapi pada akhirnya beliau meralat pendapatnya. Oleh karena
haditsnya lemah, maka tidak bisa diamalkan.
Dalam kitabnya al-Insyirah fii Adabin Nikah (hlm. 96),
setelah membawakan hadits tentang adzan di telinga bayi, Syaikh Abu Ishaq
al-Huwaini hafizhohullah (beliau adalah seorang ahli hadits Mesir masa kini.
Guru beliau, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa beliau termasuk orang yang kuat
dalam bidang ilmu hadits) berkata, "Tetapi haditsnya lemah. Sedangkan
hukum Sunnah secara sepakat tidak dapat ditetapkan dengan hadits lemah. Sekali
pun saya telah mencari dan membahasnya, belum juga mendapatkan
penguatnya."
Faedah: Bagaimana dengan adzan ketika mati?
Sebagian Syafi'iyyah belakangan mengatakan bahwa adzan di
kuburan ketika menguburkan mayit hukumnya adalah sunnah dengan alasan qiyas
(analogi) kepada masalah sunnahnya adzan di telinga bayi yang baru lahir. Kata
mereka: "Kelahiran adalah awal keluar menuju dunia, sedangkan menguburkan
mayit adalah awal keluar dari dunia, maka pembukaannya dianalogikan dengan
penutupannya."
Pendapat ini diingkari oleh para ulama madzhab Hanafiyyah,
Malikiyyah, dan Syafi'iyyah, mereka menegaskan bahwa adzan di kuburan termasuk
perkara bid'ah karena tidak ada dalilnya dari Nabi ﷺ, para Shahabat atau seorang pun dari Salafus Shalih. Dan
sebagaimana dimaklumi bahwa perbuatan seperti ini tidak bisa ditetapkan kecuali
berdasarkan dalil, karena adzan adalah ibadah sedangkan ibadah harus dibangun
di atas dalil.
Adapun analogi mereka kepada masalah adzan di telinga bayi
saat baru lahir, maka ini adalah analogi yang bathil karena ibadah itu dibangun
di atas dalil, bukan berdasarkan hawa nafsu dan perasaan. Apalagi analogi ini
jauh sekali. Dari segi manakah persamaan antara kelahiran dan menguburkan mayit
di kubur?! Sekedar ini di awal dan itu di akhir bukan berarti harus sama.
Dari sini maka jelaslah bagi kita bahwa adzan ketika
menguburkan mayit tidaklah disyariatkan, bahkan termasuk perkara bid'ah yang
tercela.
*Disalin dari 📚
Koreksi Hadits-Hadits Dha'if Populer karya Ust. Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar
As-Sidawi
No comments:
Post a Comment