Untuk sholat dlm keadaan ingin buang angin, kencing ataupun BAB ijma' ulama memakruhkannya krn ia mengganggu kekhusyu'an shalat.
Adapun perkara yakin dan keraguan, maka ini jg masuk dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqhiyyah diantaranya sbgm yg dinukil pak Fajri baarokallaahufiik.
Bait Keraguan Tidak Merubah Keadaan
وكل معلوم وجودا أو عدم ..... فالأصل أن يبقى على ما قد علم
"Setiap yang diketahui kehadiran atau ketiadaannya, hukum asalnya adalah tetap seperti yang telah diketahui."
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang diketahui telah ada, maka dia akan tetap ada sebagaimana telah diketahui sebelumnya. Kaidah juga menjelaskan bahwa apa saja yang diketahui tidak ada, maka dia akan tetap tidak ada sebagaimana sebagaimana telah diketahui sebelumnya.
Keraguan tidak bisa merubah hukum asal sesuatu. Hanya kepastian dan keyakinan yang bisa menghilangkan kepastian dan keyakinan sebelumnya.
Dalil kaidah ini adalah sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam kepada sahabat yang ragu-ragu ketika sedang shalat; sudah batal wudhu atau belum. Orang itu tetap seperti keadaan awal ketika hendak shalat, suci dan wudhunya belum batal. Keraguan tidak merubah keadaan asal. Beliau berkata,
لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Janganlah dia meninggalkan shalatnya sampai dia mendengar suara atau mencium baunya." HR. Bukhari dan Muslim.
Contoh penerapan kaidah 1.
Seseorang sudah berwudhu kemudian ragu, sudah batal atau belum.
Hukum asalnya, sesuatu itu tetap seperti keadaan sebelumnya. Artinya, wudhu belum batal dan masih sah.
Contoh penerapan kaidah 2.
Seseorang memiliki kewajiban untuk mengganti shalat yang ditinggalkannya karena uzur. Orang itu ragu-ragu sudah mengganti atau belum. Dia punya hutang shalat, ini keadaan yang diketahuinya. Dia sudah membayar hutang shalat, ini keadaan yang diragukannya.
Hukum asalnya, sesuatu itu tetap seperti yang telah diketahui sebelumnya. Artinya, dia tetap harus mengganti shalat yang ditinggalkannya.
Contoh penerapan kaidah 3.
Suami berkata kepada istrinya, "Kalau burung yang terbang itu adalah gagak, berarti kamu tertalak." Burung sudah terbang menjauh sebelum keduanya mengetahui dengan pasti; gagak atau bukan.
Talak tidak jatuh dan nikah masih seperti keadaan semula, masih sah.
Contoh penerapan kaidah 4.
Seseorang memiliki air najis dan kemudian ragu, airnya sudah suci atau belum.
Hukum asalnya, sesuatu itu tetap seperti yang telah diketahui sebelumnya. Artinya, air itu masih najis.
Begitu sebaliknya. Seseorang memiliki air suci dan kemudian ragu, sudah najis atau belum. Hukum asalnya, sesuatu itu tetap seperti keadaan sebelumnya. Artinya, air masih tetap suci dan boleh dipakai untuk bersuci.
*Kesimpulannya, keraguan adalah sesuatu yang tidak pasti yang tidak bisa mengubah hukum asal yang bersifat pasti dan yakin. Artinya, hukum asal tidak berubah karena sesuatu yang masih ragu-ragu.*Allahu a'lam.
Bisa merujuk pd Syarh Manzhumah Ushulil Fiqh wa Qawaidhihi. Muhammad Abu rifa'i dg penyesuaian. Allahu waliyyuttaufiiq
No comments:
Post a Comment