Tanya:
Ustadz, saya kan mengajar privat, blm begitu lama dg seorang
anak. Dan ternyta sy bru mengetahui orgtuanya itu bekerja di bank ustadz, yang
ingin sy tnyakan bgaimana hukumnya honor yg sy dpt dr hsil mengajar tsb dimana
orgtuanya bekerja d bank dan otomatis uangny dr situ ustadz, apakah halal honor
yg sy terima. Mohon penjelasannya ustadz, syukron..
Jawaban:
Dalam kaidah disebutkan
تبدل سبب الملك قائم
مقام تبدل الذات
Perubahan sebab kepemilikan (suatu barang) merubah kedudukan
(hukum barang) secara dzatnya.
Jadi apabila ada seorang jual beli barang atau jasa yg
halal, lalu ia dibayar dg uang yg berasal dari riba misalnya, maka hukumnya
adalah mubah/halal, karena ia memperoleh harta tsb dari usaha yg halal.
Karena harta haram itu ada 2 macam :
1. Haram lidzatihi (haram secara dzatnya), spt Khamr, babi,
anjing, dll.
2. Haram likasbihi (haram dari sebab perolehannya), spt
riba, judi, dll.
Uangnya itu secara Dzat halal, tapi cara perolehan nya
haram.
Utk harta yg haram likasbihi, disebutkan ulama...
sebagaimana dipaparkan Syaikh Ibnu Utsaimin :
أن ما حُرِّم لكسبه
فهو حرام على الكاسب
فقط، دون مَن أخذه
منه بطريق مباح
Harta yg diharamkan likasbihi (cara pemerolehannya) maka
haram bagi pelakunya saja, tdk haram bagi yg mengambilnya dg cara mubah.
Misal dia membeli barang ke orang dg hartanya, atau ngasih
hadiah, tmsk memberi nafkah ke keluarganya... Maka yg dosa yg melakukan riba,
adapun yg dibayar atau diberi uang tsb, maka hukumnya mubah.
Wallahu a'lam
No comments:
Post a Comment