Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin ditanya, “Apakah hukum
wanita memandang laki-laki di televisi atau memandang lelaki secara langsung
ketika sedang berada di jalan?”. Beliau menjawab: “Wanita memandang lelaki baik
lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut:
Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka
bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.)
ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin
bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari
para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:
أن عائشة رضي الله
عنها كانت تنظر إلى
الحبشة وهم يلعبون ،
وكان النبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم
“Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah
bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam membentangkan sutrah agar
mereka tidak melihat ‘Aisyah “. Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Karena para wanita itu berjalan di pasar-pasar dan melihat
para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki
sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak
terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram,
baik lewat televisi maupun secara langsung” (Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah
2/973).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Adapun pertanyaan
mengenai wanita yang memandang lelaki tanpa syahwat dan tanpa bernikmat-nikmat,
sebatas apa yang di atas pusar dan di bawah paha, ini tidak mengapa. Karena
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengizinkan ‘Aisyah melihat orang-orang
Habasyah. Karena para wanita itu selalu pergi ke pasar yang di dalamnya ada
lelaki dan wanita. Mereka juga shalat di masjid bersama para lelaki sehingga
bisa melihat para lelaki. Semua ini hukumnya boleh. Kecuali mengkhususkan diri
dalam memandang sehingga terkadang menimbulkan fitnah atau syahwat atau
berlezat-lezat, yang demikian barulah terlarang. Adapun pandangan yang sifatnya
umum, tanpa syahwat dan tanpa berlezat-lezat tidak khawatir terjadi fitnah,
maka tidak mengapa. Sebagaimana engkau tahu para wanita dibolehkan shalat di
masjid dan mereka dibiarkan keluar ke pasar-pasar memenuhi kebutuhan mereka”
(Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/11044).
No comments:
Post a Comment