🎲Larangan Bermain Dadu🎲
Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak
melakukan yang dilarang Islam. Ada satu permainan yang tersebar di tengah kaum
muslimin, namun Islam melarang permainan tersebut. Yaitu, dadu. Sudah sangat
ma’ruf. Ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan. Namun
Islam sebenarnya melarang permainan yang satu ini. Sebagaimana dibuktikan dalam
hadits-hadits yang akan disebutkan dalam tulisan kali ini.
Hukum Bermain Dadu
Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama
Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain
menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ
أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى
الله عليه وسلم- قَالَ
« مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا
صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ
خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan
telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no.
2260).
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya
bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama
haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits
ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu”
(Syarh Shahih Muslim, 15: 15).
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ
فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
».
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَثَلُ
الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى
مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ
يَقُومُ فَيُصَلِّى ».
“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu
shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi,
kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).
Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang
yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).
Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku
menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32). Jika bukan
kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).
Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu. Di
antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak
shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil. Jika itu pun
shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil
larangan yang dikemukakan di atas.
Bertaruh dalam Bermain Dadu
Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka
memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram. Bahkan termasuk dalam maysir.
Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat
perbuatan maysir.
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir
adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan:
(1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir
benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah
timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum
riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih
umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk
permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan,
dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau
untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr
memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban
beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari
shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah,
39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang
yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Nasehat
Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu,
sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika
berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan
dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,
لَسْتُ
تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ
بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ
تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ
أَزِيْغَ
”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika
meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah
teladan yang mesti kita contoh.
Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya
untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti
monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata,
وَاللَّعِبُ
بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ
بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ
وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .
“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud
memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika
permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan
kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).
No comments:
Post a Comment