Jawaban:
Pada asalnya, hukum rekreasi adalah mubah (boleh dilakukan).
Akan tetapi, rekreasi tidak boleh menuju tempat-tempat maksiat. Karena umat
Islam berkewajiban merubah kemungkaran jika melihatnya, dan menjauhi para
pelaku maksiat. Jika umat Islam justru bergabung dengan para pelaku
kemungkaran, dikhawatirkan tertimpa adzab yang Allah Azza wa Jalla turunkan
kepada mereka.
Rekreasi ke candi termasuk mendatangi kemungkaran. Karena di
sana ada patung-patung yang disembah dan gambar-gambar makhluk bernyawa,
pengunjung pun dibuat terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadahan
orang-orang musyrik. Tempat semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan
dilestarikan. Sebab, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu
mengusahakan supaya sarana-sarana (simbol-simbol) kemungkaran, terutama syirik
lenyap. Pernah, beliau enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar
atau patung makhluk bernyawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau
memasukinya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا
رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ
فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ
قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى
رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ
مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ
فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ
الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ
لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ
إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ
تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau memberitakan bahwa beliau radhiyallahu ‘anhma membeli
bantal duduk yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen). Ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam berdiri di depan pintu saja, tidak masuk. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
pun melihat ketidaksukaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bekata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, aku bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dosa apakah
yang telah aku lakukan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa
pentingnya bantal duduk ini?” ‘Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar engkau
bisa duduk dan menggunakannya sebagai bantal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada
hari Kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah
ciptakan.” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat
gambar-gambar (patung-patung) tidak akan dimasuki oleh para malaikat.” (HR.
Al-Bukhari, no: 5957)
Oleh karena itu, di antara kewajiban pemerintah muslim
adalah membersihkan wilayahnya dari kemungkaran-kemungkaran, termasuk
menghancurkan patung-patung dan menghapus gambar-gambar bernyawa. Sebagaimana
ditunjukkan hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الاََسَدِيِّ
قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ
بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ
أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي
عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ
تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ
قَبْرًا مُشْرِفًا إلاَّ سَوَّيْتَهُ (وَلاَ
صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا)
Dari Abul Hayyâj al-Asadî, dia berkata: ‘Ali bin Abi Thâlib
Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Maukah engkau aku utus kamu untuk
melakukan tugas yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku
dengannya: yaitu janganlah kamu membiarkan patung/gambar itu melainkan kamu
hancurkan; dan janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan melainkan harus
kamu ratakan.” (Pada lafazh lain: dan tidak pula gambar melainkan kamu
hilangkan). (HR.Muslim: 969)
Adapun bagi masyarakat, kewajiban mereka hanyalah memberikan
nasehat dan peringatan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk merubah
kemungkaran dengan kekuatan, dan jika masyarakat bertindak tanpa izin
pemerintah, kemungkinan akan timbul kemungkaran yang lebih besar. Wallahu
a’lam.
No comments:
Post a Comment