🔬Dijawab Oleh :
Al-Ustadz Qomar Su'aidi,Lc. -hafidzahullah-
P E R T A N Y A A N :
Bismillah. Afwan ana mau bertanya. Bagaimana hukum
rebonding/smooting?
Dan bagaimana hukum memakai pewarna rambut (semir) bagi
seorang akhwat yang rambutnya tertutup oleh hijab?
Jazakumullahu khoiron.
🔓 J A W A B A N :
Meluruskan atau mengeritingkan rambut, sebagaimana
fatwa-fatwa ulama yang saya dapatkan, mereka MEMBOLEHKAN.
▪Dalam fatwa Asy Syaikh Al Fauzan, seorang anggota ulama
besar di saudi Arabia, beliau membolehkan mengeriting rambut.
▪Dalam fatwa lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), juga
Asy Syaikh Abdullah bin Baz, mereka membolehkan meluruskan rambut.
Hanya saja, ada hal-hal yang perlu di perhatikan. Di
antaranya, para ulama mengingatkan untuk tidak melakukannya di SALON UMUM yang
kurang menjaga aurot wanita, agar tidak terlihatan oleh lawan jenis. Apalagi
yang melakukannya adalah seorang laki-laki.
Demikian pula, janganlah bahan yang di pakai mengandung
pewarna rambut berwarna HITAM, sementara pada rambutnya sudah ada ubannya.
Kalau belum ada, maka boleh. Juga jangan menyerupai gaya rambut orang-orang
kafir.
Untuk menyemir, di perbolehkan bagi wanita bila sudah
beruban. Namun dengan SELAIN WARNA HITAM, tapi warna kemerahan. Di antaranya
menyemir dengan inai (hinna) dan sejenisnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
غَيِّرُوا
هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam.” [H.R. Muslim]
Lafadz ini umum untuk laki-laki dan wanita.
Adapun selain uban, maka di biarkan apa adanya, TIDAK BOLEH
DIUBAH Kecuali apabila warna rambut telah berubah (rusak). Bila seperti itu,
boleh di warnai dengan sesuai yang bisa menghilangkan warna tersebut. Jadi,
rambut yang masih asli alami, tidak rusak, maka biarkan sebagaimana aslinya,
karena tidak ada kebutuhan untuk mengubahnya.
Apabila mewarnai rambut tersebut menyerupai orang kafir,
atau gaya mereka, maka tidak di ragukan bahwa ini haram. Baik satu warna atau
lebih.
✺✺✺
🌐 Sumber: Majalah Qudwah
Edisi 7, Vol 1 1434H/2013 via KHAS
No comments:
Post a Comment