“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan
ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang
dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada
rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah
suci haid.
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku
ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban
untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan,
tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A’isyah agar
menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat
pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau
kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian
orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika
junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut
pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”
Syaikhul Islam memberi jawaban
“Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah
radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang
orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu
tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun
ketika mati.’ Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang
memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub.
Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh
orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.”
Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak
memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak
adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum
mandi…’”
(Fatawa Al-Kubra, 1:275)
wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment