Memenuhi Undangan Seorang Muslim
Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyari’atkan,
tanpa adanya perselisihan di antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat:
(1) orang yang mengundang adalah seorang muslim,
(2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam
berbuat maksiat, dan
(3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan
dalam acara yang akan dilangsungkan.
Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang
wajib dipenuhi hanya undangan walimahan (resepsi pernikahan).
Sedangkan undangan selain walimahan hanya dianjurkan (tidak
wajib) untuk dipenuhi.
(LihatSyarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan
Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)
Hukum Memenuhi Undangan Walimahan adalah Wajib
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang
artinya,
”Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk
menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah.” (HR. Muslim)
dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda
yang artinya,”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan,
sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim).
Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi
undangan walimahan adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas.* Undangan
tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut adalah undangan pertama
dan pada hari pertama (jika walimahannya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi
hanya hari pertama saja, pen).
(Lihat Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam dan Al Qoulul Mufid
’ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu Utsaimin)
Memenuhi Undangan Orang Kafir
Mungkin ada yang bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan
orang kafir (selain muslim, pen)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaiminrahimahullah berkata, *”Apabila yang mengundang adalah orang kafir,
tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyari’atkan,
kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya.* Seperti untuk
mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah
mengapa karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan
orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah. (Syarh Riyadhus Sholihin)
Memenuhi Undangan Orang Fasik
Apabila yang mengundang adalah seorang muslim, namun dia
terang-terangan dalam berbuat maksiat (fasik) seperti mencungkur jenggot,
merokok di muka umum atau melakukan bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi
undangan dari orang semacam ini tidaklah wajib
Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat
maslahat (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi
undangan tersebut tidak terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi,
yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. (Syarh Riyadhus Sholihin)
Bagaimana Jika dalam Acara Walimahan terdapat Kemungkaran?
Apabila seseorang mampu merubah kemungkaran, dia wajib memenuhi
undangan tersebut -yaitu undangan walimatul ’ursy yang undangannya wajib
dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu :
(1) untuk menghilangkan kemungkaran dan
(2) untuk memenuhi undangan saudaranya.
Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan
tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau
terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen),
maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini
Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci
dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah
Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan
kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari
dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga
mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat
demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh
Riyadhus Sholihin)
Bagaimana Jika Sifat Undangan Walimahan adalah Umum?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaiminrahimahullah
berkata,”Apabila kartu undangan walimahan ditujukan untuk semua orang, tidak
di-ta’yin (ditentukan) siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini
adalah undangan jafala (undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi
undangan seperti ini. Namun jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka
memenuhi undangan ini menjadi wajib karena ini sama saja dengan undangan dari
lisan si pengundang. (Lihat Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid)
Saudaraku, jika seseorang mengundangmu ke rumahnya untuk
makan bersama atau engkau diajak untuk membantunya dalam suatu perkara, maka
penuhilah. Karena hal ini akan membuat senang orang yang mengundang dan akan
lebih mempererat ukhuwah dan kasih sayang sesama muslim.
Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, kerabat dan
sahabatnya.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Pernah dimuat di Buletin At Tauhid beberapa tahun silam
No comments:
Post a Comment